DINAMIKA KUASA HUKUM MEMANAS! Pengacara Ridwan Firdaus Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Advokat dalam Polemik Guru dan Wartawan

GARDA NEWS ~ GARUT

Polemik yang bermula dari dugaan pernyataan bernada merendahkan profesi wartawan oleh seorang oknum guru SDN 1 Sukalaksana, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, kini memasuki babak baru. Kali ini sorotan tertuju pada komunikasi antar pihak yang telah sama-sama menunjuk kuasa hukum.

Kuasa Hukum Ridwan Firdaus, Budi Rahadian, SH, menyampaikan kekecewaannya setelah mengetahui adanya komunikasi yang dilakukan oleh Advokat Anton Widiatno, SH dari LBH PGRI selaku kuasa hukum TH, terhadap kliennya, Ridwan Firdaus.

Menurut Budi Rahadian, komunikasi tersebut menjadi persoalan serius karena dilakukan ketika masing-masing pihak telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada advokat untuk menangani perkara yang sedang berkembang.

“Secara kode etik seorang advokat tidak boleh menghubungi klien pihak lain ketika dia mengetahui klien pihak lain tersebut telah memiliki kuasa hukum,” ujar Budi Rahadian kepada media.

Budi menegaskan, keberadaan kuasa hukum dalam suatu sengketa bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mekanisme perlindungan hak para pihak. Oleh karena itu, komunikasi yang berkaitan dengan substansi perkara semestinya dilakukan melalui jalur kuasa hukum masing-masing guna menjaga profesionalitas dan menghindari kesalahpahaman.

Ia mengaku mengetahui adanya komunikasi tersebut setelah memperoleh informasi serta membaca pemberitaan yang terbit di media online pada 31 Mei 2026. Dari sana, pihaknya menilai terdapat tindakan yang patut dipertanyakan dari perspektif etika profesi advokat.

“Saya kecewa dan sangat menyayangkan terhadap tindakan Advokat Anton Widiatno, SH yang menghubungi klien kami tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada kami selaku kuasa hukum Ridwan Firdaus. Bagaimanapun tindakan tersebut tidak dibenarkan berdasarkan kode etik advokat,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memunculkan diskursus menarik mengenai batas-batas komunikasi dalam profesi advokat. Dalam praktik hukum, etika profesi menjadi fondasi utama yang menjaga kehormatan profesi sekaligus melindungi hak-hak para pencari keadilan. Ketika seseorang telah menunjuk kuasa hukum, maka segala komunikasi yang berkaitan dengan perkara pada umumnya dilakukan melalui advokat yang mewakilinya.

Pengamat hukum menilai, kepatuhan terhadap kode etik bukan hanya soal aturan organisasi profesi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran etik perlu disikapi secara objektif dan proporsional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, publik kini menanti bagaimana polemik yang menyeret profesi guru, wartawan, dan advokat ini akan berakhir. Pasalnya, perkara yang semula hanya berkaitan dengan dugaan pernyataan melalui pesan suara kini berkembang menjadi perdebatan mengenai etika komunikasi antar pihak yang telah diwakili kuasa hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari Advokat Anton Widiatno, SH terkait pernyataan yang disampaikan oleh Budi Rahadian, SH. Media akan terus berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalisme profesional.

((**))
Editor ( Denz )