Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia

Garda News ~ Brebes
Rabu , 03 Juni 2026

Kinerja penyidik Satreskrim Polres Brebes kini tengah menjadi sorotan tajam. Tim Investigasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia bersama dengan jajaran jurnalis Kabupaten Brebes secara terbuka mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan perkosaan yang menimpa seorang warga kecil berinisial FD. Penanganan yang dinilai jalan di tempat memicu dugaan adanya diskriminasi hukum.

Kepala Bidang Perencanaan SDM DPP IWO Indonesia mengkritik keras lambannya respons aparat penegak hukum dalam menangani perkara sensitif ini.

“Kinerja penyidik terlalu lambat. Kami mempertanyakan, ada apa dengan Polres Brebes? Mengapa korban terkesan dipersulit dan kasusnya seperti diulur-ulur? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ketika korbannya adalah rakyat kecil, tegas Kabid Perencanaan SDM DPP IWO Indonesia kepada awak media.

Untuk melihat kejanggalan dan fakta di lapangan secara utuh, berikut adalah rincian kasus berdasarkan bukti resmi Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (sebagaimana tertera dalam dokumen 1000036038.jpg):

F D , usia 19 tahun (kelahiran 10 Oktober 2006), seorang pedagang asal Desa Jipang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes.

Berinisial Y A R, usia 20 tahun, seorang karyawan swasta asal Desa Pakujati, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.

Tim Investigasi IWO Indonesia dan rekan-rekan jurnalis Brebes.

Dugaan tindak pidana “Perkosaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yang dipertanyakan saat ini adalah mengapa proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban terkesan dihambat atau dipersulit oleh pihak kepolisian.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Hotel Reddoorz, Jl. Jend. Suprapto Gg. II No. 14 Kauman Lama, Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Sedangkan laporan resmi diterima dan ditangani oleh Resor Brebes (Polres Brebes).

Jumat, 29 Mei 2026, sekira pukul 18.11 WIB. Waktu Pelaporan resmi ke Polisi: Minggu, 31 Mei 2026, pukul 15.00 WIB (Diterima oleh Piket Satreskrim Polres Brebes, AIPDA Anton Rulianto, S.H.).

Muncul pertanyaan besar mengapa hingga saat ini proses hukum belum menunjukkan progres yang signifikan. Muncul kecurigaan di kalangan jurnalis dan lembaga IWO Indonesia mengenai alasan penyidik mempersulit hak korban untuk mendapatkan keadilan (BAP), mengingat status sosial korban yang berasal dari kalangan masyarakat kecil.

Hingga berita ini diturunkan, aliansi jurnalis Brebes dan Tim Investigasi IWO Indonesia menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Mereka mendesak Kapolres Brebes untuk segera mengevaluasi kinerja penyidik Satreskrim agar bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menegakkan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Redaksi & Desakan Publik
Penundaan BAP atau penanganan kasus kekerasan seksual yang berlarut-larut berpotensi menghilangkan barang bukti dan memperparah trauma psikologis yang dialami korban. Publik dan insan pers Brebes menunggu klarifikasi resmi serta langkah nyata dari Kapolres Brebes untuk menuntaskan kasus ini seadil-adilnya.

Tim Redaksi
EdLambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia

–– 03 Juni 2026 Kinerja penyidik Satreskrim Polres Brebes kini tengah menjadi sorotan tajam. Tim Investigasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia bersama dengan jajaran jurnalis Kabupaten Brebes secara terbuka mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan perkosaan yang menimpa seorang warga kecil berinisial FD. Penanganan yang dinilai jalan di tempat memicu dugaan adanya diskriminasi hukum.

Kepala Bidang Perencanaan SDM DPP IWO Indonesia mengkritik keras lambannya respons aparat penegak hukum dalam menangani perkara sensitif ini.

“Kinerja penyidik terlalu lambat. Kami mempertanyakan, ada apa dengan Polres Brebes? Mengapa korban terkesan dipersulit dan kasusnya seperti diulur-ulur? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ketika korbannya adalah rakyat kecil, tegas Kabid Perencanaan SDM DPP IWO Indonesia kepada awak media.

Untuk melihat kejanggalan dan fakta di lapangan secara utuh, berikut adalah rincian kasus berdasarkan bukti resmi Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (sebagaimana tertera dalam dokumen 1000036038.jpg):

F D , usia 19 tahun (kelahiran 10 Oktober 2006), seorang pedagang asal Desa Jipang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes.

Berinisial Y A R, usia 20 tahun, seorang karyawan swasta asal Desa Pakujati, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.

Tim Investigasi IWO Indonesia dan rekan-rekan jurnalis Brebes.

Dugaan tindak pidana “Perkosaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yang dipertanyakan saat ini adalah mengapa proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban terkesan dihambat atau dipersulit oleh pihak kepolisian.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Hotel Reddoorz, Jl. Jend. Suprapto Gg. II No. 14 Kauman Lama, Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Sedangkan laporan resmi diterima dan ditangani oleh Resor Brebes (Polres Brebes).

Jumat, 29 Mei 2026, sekira pukul 18.11 WIB. Waktu Pelaporan resmi ke Polisi: Minggu, 31 Mei 2026, pukul 15.00 WIB (Diterima oleh Piket Satreskrim Polres Brebes, AIPDA Anton Rulianto, S.H.).

Muncul pertanyaan besar mengapa hingga saat ini proses hukum belum menunjukkan progres yang signifikan. Muncul kecurigaan di kalangan jurnalis dan lembaga IWO Indonesia mengenai alasan penyidik mempersulit hak korban untuk mendapatkan keadilan (BAP), mengingat status sosial korban yang berasal dari kalangan masyarakat kecil.

Hingga berita ini diturunkan, aliansi jurnalis Brebes dan Tim Investigasi IWO Indonesia menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Mereka mendesak Kapolres Brebes untuk segera mengevaluasi kinerja penyidik Satreskrim agar bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menegakkan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Redaksi & Desakan Publik
Penundaan BAP atau penanganan kasus kekerasan seksual yang berlarut-larut berpotensi menghilangkan barang bukti dan memperparah trauma psikologis yang dialami korban. Publik dan insan pers Brebes menunggu klarifikasi resmi serta langkah nyata dari Kapolres Brebes untuk menuntaskan kasus ini seadil-adilnya.

Tim Redak
Editor (( Denz ))