PENJELASAN KPK INDEPENDEN INDONESIA
KPK INDEPENDEN (KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN)

Garda News ~ Nias Selatan

merupakan Organisasi kemasyarakatan berbadan Hukum [Perkumpulan ].
KPK Independen bukan Lembaga Negara dan bukan Aparat Penegak Hukum.
Sedangkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Republik Indonesia-RI, merupakan Lembaga Negara yang dibentuk untuk melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).

DASAR HUKUM/PAYUNG HUKUM:

A. Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

B. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang Nomor 16 Tahun 2017.

C. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai badan Hukum Perkumpulan.

D. Keputusan menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Pengesahan badan Hukum Perkumpulan (Sesuai SK AHU yang dimiliki Organisasi).

FUNGSI KPK INDEPENDEN
(Kontrol Publik Kebijakan)

A. Melakukan kontrol Sosial dan pengawasan Publik.
B. Menerima dan menindaklanjuti Pengaduan masyarakat.
C. Melakukan kajian, investigasi nonpro justitia advokasi kepada instansi yang berwewenang.
D. Tidak memiliki kewenangan penyelidkikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penyadapan, maupun penuntutan.

Pewarta (( Yohanes ))
Editor (( Denz ))