Diduga Manfaatkan Proyek SPAM PDAM, Aktivitas Galian C Tanpa Izin di Pacet Disorot

GARDA NEWS ~ PACET

Dugaan aktivitas penambangan galian C tanpa izin mencuat di Kampung Cibangoak, RW 01, Desa Cikitu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung. Lokasi tersebut diduga menjadi sumber material tanah urug yang digunakan untuk memasok kebutuhan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik PDAM Tirta Raharja.

Informasi tersebut disampaikan oleh aktivis Bah Wira saat dihubungi wartawan JABARKINI.ID, Sabtu (1/8/2026). Menurutnya, material berupa tanah urug diduga diambil dari lahan milik warga yang dijadikan lokasi galian.

“Awalnya disebut untuk meratakan lahan, namun di lapangan diduga dimanfaatkan sebagai aktivitas penambangan tanah yang kemudian dipasok ke proyek pembangunan,” ujarnya.

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, kegiatan penambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap pelaku usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebelum melakukan kegiatan operasional.

Selain itu, mekanisme pemberian perizinan dan pengawasan kegiatan pertambangan juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Munculnya dugaan aktivitas galian C tanpa izin tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terhadap kegiatan pertambangan yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, JABARKINI.ID belum memperoleh keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pemasok material, pelaksana proyek SPAM PDAM Tirta Raharja, maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas penambangan tersebut.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dilansir jabarkini

(( ** ))
Editor (( Denz ))