“Dugaan Laporan Masyarakat Desa Bawosaloo Dao – Dao Kecamatan Hilimegai Kayak Seperti Bola Di Tengah Lapangan”.
Garda News ~ Nias Selatan

Dalam pelaksanaan dana desa se-kabupaten nias selatan dari 459 desa banyak yang tidak paham aturan petunjuk mekanisme pelaksanaan kegiatan dana desa dari pusat yang mana hanya tau cara mengambil uang di bank para kades dan tidak berpedoman pada undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa, sebagai contoh desa bawosaloo dao – dao kecamatan hilimegai kabupaten nias selatan.
Beberapa tahun ini BPD bersama para tokoh desa bawosaloo dao – dao kecamatan hilimegai kabupaten nias selatan mereka anggap laporan oknum kades bawosaloo dao-dao kecamatan hilimegai an. WL yang mana diduga selewengkan add/dd ta. 2021/2022 yang di alamatkan ke inspektorat, selama 3 (tiga ) tahun ini, mentok (mandek) jalan di tempat artinya lamban.
Pada tanggal 16 mei 2025 mereka terkejut saat menerima surat pemberitahuan dari inspektur dengan nomor : 700.1/216/ITDA/V/2025, sifat rahasia, lampiran kosong, hal pemberitahuan kepada pelapor mantan ketua BPD dkk desa bawosaloo dao-dao kecamatan hilimegai, kabupaten nias selatan.
Yang mana Inspektur nias selatan mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi atas kerjasama masyarakat desa bawosaloo dao-dao kecamatan hilimegai selama proses penanganan tim audit dari awal hingga akhir berjalan dengan baik, ungkap salah seorang pelapor kepada awak media.
Pelapor mengapresiasi kinerja Inspektorat nias selatan dalam menangani kasus dugaan penyelewengan add/dd tahun 2021 dan 2022 diduga di lakukan oleh kades WL bawosalo’o dao-dao kecamatan hilimegai, tidak ada balasan dari kami kiranya Tuhan membalaskan kepada Inspektur, tim pemeriksaan dan tim auditor di lapangan, ungkap salah seorang pelapor kepada awak media.
Dalam surat pemberitahuan dari inspektur nias selatan itu, di tuangkan disana bahwa telah di sampaikan kepada Bupati nias selatan dan kepada pimpinan instansi masing-masing, sesuai permendagri nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa (P2KD), bahwa hasil pengelolaan keuangan desa wajib ditindaklanjuti oleh dan/atau pihak yang di sebutkan dalam laporan hasil pengawasan pengelolaan keuangan desa (P2KD) paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak laporan hasil pengawasan pengelolaan keuangan desa diterima.
Tapi sudah 161 (seratus enam puluh satu) hari kalender sejak diterbitkan surat pemberitahuan dari inspektorat kepada palapor atas hasil LHP tentang dugaan penyelewengan ADD/DD TA.2021/2022 diduga dilakukan oleh kades bawosaloo dao – dao kecamatan hilimegai namun tidak ada khabar sampai saat ini, sudah mentok lagi, sementara dalam surat pemberitahuan dari inspektorat menyatakan paling lambat 60 (enam) hari kalender dinaikan ke pihak APH, salah seorang pelapor menyatakan kepada awak media.
Seiring dengan saat awak media koordinasi kepada kepala inspektur diruang kerja menyampaikan tentang Laporan hasil pemeriksaan (LHP) diduga kurang lebih
Rp. 400.000.000-.
(empat ratus juta) rupiah dan akan ditindaklanjuti secepat, pelapor memohon kepada beliau Inspektur supaya segera mungkin di tindaklajutin biar masyarakat tau bahwa yang mereka laporkan memang benar sebab selama ini diduga kades bawosaloo dao – dao kecamatan hilimegai ianya anggap suci dalam melaksanakan kegiatan add/dd didesa saat media konfirmasi ke kantor desa bawosaloo dao – dao kecamatan hilimegai menyampaikan bahwa telah mengikuti juknis pelaksanaan dana desa dari pusat, sampai dia melakukan penyenggaran BPD dan perangkat desa atas ulahnya sendiri.
Harapan pelapor memohon kepada APIP dan APH segera mungkin ditindaklanjuti secepat mungkin laporan hasil pemeriksaan (LHP) supaya bolanya jangan dibiarkan di tengah lapangan tapi wajib di tendang ke-gawang supaya masyarakat bawosaloo dao – dao kecamatan hilimegai dan publik tidak penasaran tentang dugaan penyelewengan add/dd ta 2021 dan 2022 diduga dilakukan oleh oknum kades WL. salah seorang pelapor menyampaikan kepada awak media melalui hp selulernya.
Pewarta ((redaksi))
Editor (( Denz))

