Pembangunan Poskesdes dan Rehabilitasi di 3 lokasi diduga asal-asalan dan Melanggar UU KIP atau UU 14 tahun 2008.
Garda News ~ Soreang
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Auto;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 87.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
Pembangunan sarana kesehatan merupakan prioritas pemerintah dalam melayani masyarakat di bidang kesehatan, yaitu salah satunya Rehabilitasi Poskesdes Resmi Tingal Kec Kertasari yang berada di wilayah Desa Resmi Tingal Kec Kertasari Kab Bandung. kamis, 23/10/25.
Seperti hal nya perehaban poskesdes Jalan Kertasari yang berada di Desa Resmi Tingal pekerjaan perehaban tersebut sudah berlangsung 8 Hari.
Namun ada yang ganjil dengan perehaban tersebut diduga tidak ada tranparansi dalam pengerjaan nya, hal tersebut karena tidak adanya papan informasi sebagai landasan dan acuan dari suatu pekerjaan yang sumber dana nya menggunakan anggaran pemerintah.
Jelas hal tersebut menyalahi aturan dan melanggar UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional.
Sementara itu Mandor atau Kepercayaan di lapangan berinisial (UN) saat dikonfirmasi oleh awak Media gardanewsindonesia.com melalui WhatsApp mengatakan, Lag
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Hdr;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 94.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
Saat Tim Media gardanewsindonesia.com menulusuri Pada Hari Rabu tanggal 22 ke lokasi pekerjaan tersebut yang sedang berjalan ada beberapa lokasi yang dikerjakan oleh pelaksana lapangan yang berinisial (UN) yang pertama 1, Di Desa Neglawangi, 2, Lokasi Desa Sukapura, Dan yang terakhir berlokasi di desa resmi tingal.
Dari keterangan tersebut anggaran itu bersumber pemerintah daerah dengan teknis dinas terkait yang harus transparansinya itu ada tanpa di tutupi, jadi ketika ada suatu kegiatan atau pekerjaan baik itu rehab maupun pembangunan lainnya selayaknya menyertakan papan informasi sesuai dengan amanat pemerintah melalui UU KIP No.14 Tahun 2008.
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Auto;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 129.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
Dalam hal ini pekerjaan tersebut diduga jelas membohongi publik karena tidak adanya transparansi dengan tidak menyertakan papan informasi, dinas terkait seharusnya peka dan mengawasi tindak tanduk suatu pekerjaan yang sumber dananya dari pemerintah, agar publik dapat meresap dan memahami semua program pemerintah dan pelaksanaanya.”Pungkasnya”.
(( Asep S ))
Editor (( Denz ))

