Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran: RS Wajib Melayani Pasien Tanpa Kecuali
Garda News ~ Bandung

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 32/KS.01.02.04/Dinkes tentang Evaluasi dan Peningkatan Kinerja Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Surat Edaran yang dikeluarkan di Bandung pada 27 Maret 2025 tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se Jawa Barat, bahwa peningkatan kesehatan masyarakat merupakan pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas dan mendapat perhatian serius dari jaajaran Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, termasuk pelayanan kesehatan di RSUD.
Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam sistem pelayanan kesehatan provinsi yang berpihak penuh kepada kemanusiaan dan keadilan sosial.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi memerintahkan kepada seluruh direktur rumah sakit—baik negeri maupun swasta—untuk menjadikan pelayanan medis sebagai prioritas utama tanpa terkecuali. Penolakan terhadap pasien miskin atau yang tidak mampu membayar di awal merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar pelayanan publik dan hak asasi manusia.
((( ** ))
Editor (( Denz ))

