Maraknya sambungan kabel Wi-Fi di kabupaten batang khususnya kec bandar dk sipule desa kluwih yang semakin semrawut.

Garda News ~ Batang

Maraknya sambungan kabel Wi-Fi di kabupaten batang khususnya kec bandar dk sipule desa kluwih yg semakin semrawut sangat mengganggu pemilik kebun atau lahan yg dilalui bahkan berdiri tiang” wifi yg tanpa izin pemilik kebun atau lahan tersebut.

Para pengusaha atau provider jaringan wifi yg sembrono dgn seenaknya mendirikan tiang & kabel” wifi yg menyalahi aturan menyebabkan pemandangan & ketidaknyamanan bagi pemilik lahan atau kebun yg sengaja dibuat jalur perlintasan kabel wifi tanpa ijin

Padahal menurut uu no 36 th 1999 pasal 13 tentang telekomunikasi sudah jelas bahwa pemasangan tiang/ kabel Wi-Fi harus mengantongi izin dr pemilik kebun atau lahan

Hrus ada Persetujuan wajib antara pemilik kebun dan provider bahwa provider dilarang memasang tiang/ membentangkan kabel wifi yg melintasi kebun tanpa izin atau kompensasi

Tinggi & jarak tiang: klau sudah mengantongi izin, pemasangannya hrus mematuhi standar menteri Kominfo no 5 th 2021 tentang penyelenggara telekomunikasi

Demi kenyamanan bagi setiap masyarakat yg merasa dirugikan dengan adanya pemasangan tiang/kabel wifi yg tanpa izin kita bisa mengadukan kepada pemerintah melalui satpol PP, atau melaporkan ke Kominfo.

kita mendorong kepada sluruh masyarakat yg merasa tidak nyaman untuk melaporkan kpda pihak terkait Klupun provider jaringan wifi atau pengusaha tidak mengindahkan kita bisa melakukan aduan untuk pencabutan izin atau usaha tersebut.

Pewarta (( M.Isro ))
Editor (( Denz ))