Menkum sebut pemerintah tunggu DPR bahas RUU Pemilu

Garda News ~ Jakarta

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pemerintah menunggu kesiapan DPR RI untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, mengatakan revisi UU Pemilu merupakan usul inisiatif DPR sehingga pemerintah menunggu jadwal pembahasannya dari parlemen.

“Pemerintah siap untuk membahas, tapi kita tunggu dari DPR,” katanya.

Ia mengatakan belum ada urgensi mendesak untuk membahas revisi UU Pemilu karena tahapan Pemilu 2029 masih cukup lama.

“Kalau sudah masuk tahapan Pemilu 2029, boleh menggunakan undang-undang yang ada sekarang. Jadi, tidak ada sesuatu yang urgen terkait dengan itu,” ujarnya.

Meski demikian, Supratman menegaskan pemerintah siap terlibat dalam pembahasan kapan pun DPR mulai memproses revisi tersebut.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan revisi UU Pemilu akan dirancang untuk mengedepankan prinsip jujur dan adil serta tidak merugikan rakyat.

Puan menyebut seluruh partai politik di DPR telah melakukan komunikasi formal maupun informal terkait pembahasan revisi UU Pemilu.

“Kami berkeinginan bahwa pemilu yang akan datang itu bisa dilakukan secara jurdil, kemudian tidak merugikan rakyat, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” kata Puan di Jakarta, Selasa (12/5).

Ia tidak menampik bahwa tahapan Pemilu 2029 sudah semakin dekat. Meski demikian, dia mengatakan, RUU Pemilu harus dirancang agar bisa membuat sistem pemilu yang terbaik bagi rakyat.

“Jadi, kita akan terus melakukan pembicaraan sebaik-baiknya, informal dan formal,” ucapnya.

((( S. Deni )))
Editor (( Denz ))