Diduga Proyek Siluman di Kp. Sangkan Desa Ibun, Pelaksana Lapangan Abaikan Konfirmasi Wartawan

Garda News ~ Ibun

Pekerjaan galian drainase di Kp. Sangkan, Desa Ibun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, diduga merupakan proyek siluman. Selain tidak ada papan informasi proyek dan pengerjaan dinilai asal-asalan, pelaksana lapangan juga mengabaikan upaya konfirmasi dari awak media.

Berdasarkan pantauan pada Selasa, 14 April 2026, terlihat galian tanah untuk saluran di bahu jalan dengan tumpukan material pasir dan batu. Cangkul masih tertancap di galian dan tidak terlihat adanya safety line atau rambu proyek. Warga mengaku tidak pernah melihat konsultan pengawas maupun PPTK dari dinas terkait turun langsung ke lapangan.

“Dari awal digali sampai sekarang, kami nggak tahu ini proyek dari mana. Papan proyek nggak ada, nilainya berapa juga nggak jelas. Kerjaannya asal-asalan, pengawasnya nggak pernah nongol ke sini,” kata Ujang [nama disamarkan], warga Kp. Sangkan, Selasa (14/4).

*Tiga Kali Ditelepon dan Dikirimi Pesan, Pelaksana Bungkam*
Upaya konfirmasi sudah dilakukan wartawan kepada salah satu pihak yang diduga pelaksana lapangan berinisial AP melalui WhatsApp pada Selasa, 14/04/26. Dari bukti tangkapan layar, tiga kali panggilan telepon suara pada pukul 14.26, 14.29, dan 14.30 WIB tidak dijawab.

Pesan teks yang dikirim pukul 16.55 WIB juga tidak dibalas. Isinya menanyakan soal kegiatan di Kp. Sangkan, keberadaan papan informasi, serta pelaksana lapangan. Pertanyaan lanjutan pukul 17.03 WIB soal nama CV/PT yang mengerjakan proyek tersebut juga diabaikan, meski pesan berstatus centang dua.

Sikap tertutup ini menambah kecurigaan warga. “Masa ditanya baik-baik malah menghindar. Mungkin alergi wartawan,” ujar warga lain yang enggan disebut namanya.

*Diduga Langgar UU KIP dan Aturan Pengadaan*
Tidak adanya papan informasi proyek diduga melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 7 ayat (1) mewajibkan badan publik mengumumkan informasi setiap kegiatan. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 juga mewajibkan pemasangan papan proyek yang memuat nama kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai, waktu pelaksanaan, dan pelaksana.

“Kalau tidak ada papan proyek, pelaksana teknis nggak pernah ke lokasi, ditambah tertutup ke media, ini rangkap pelanggaran. Transparansi nihil, pengawasan lemah. Rawan jadi proyek asal jadi,” ujar DZ”.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten, APBDes Ibun, atau dana aspirasi. Upaya konfirmasi ke Pemerintah Desa Ibun dan Dinas PUTR Kabupaten Bandung masih dilakukan. Kepala Desa Ibun dan pihak AP saat dihubungi belum memberikan tanggapan resmi.

Warga meminta Inspektorat dan APH turun tangan memeriksa kegiatan ini. “Jangan sampai uang negara habis tapi hasilnya asal-asalan karena nggak diawasi,” tambah warga.

((( Red )))
Editor (( Denz ))