GardaNews-Ambon

Puluhan Tenaga kerja Rumah Sakit sumber hidup Kota Ambon mengeluh serta telah menempuh jalur hukum Pasalnya adalah hampir dua tahun hak-haknya tidak diakomodir dengan oleh Manejeman Rumah sakit Tersebut sesuai ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan yang Berlaku di Negara ini.

Ketua Serikat Pekerja Rs Sumber Hidup Pdt.Steny Sopamena Kepada Wartawan GardaNews-Ambon Melalui Sambungan Telepon Selular Tanggal 14 Mei 2022 mengatakan Bhawa, Beliau benar-benar Prihatin dengan 82 Tenaga Kerja di RS Sumber Hidup yang hingga kini belum mendapatkan Perhatian serius dari pihak Manajemen RS.

“Sanagat disayangkan perjuangan kaum Pekerja di Rs Sumber Hidup selama ini sepertinya dianggap sepeleh oleh manajemen bagamna tidak gaji yang mereka dapatkan tidak sesuai dengan standar upah minimum regional,bahkan Status Pekerjaan mereka pada Rumah Sakitpun tidak Jelas hingga kini”

“Kami sudah mengaduh Nasib 82 Tenaga Kerja ini ke Disnakertrans Setempat Proses sudah berlanjut hingga sudah ada anjuran dari Disnaker kepada Pihak Rumah Sakit Sumber Hidup namun hingga kini anjuran tersebut tidak di Gubris sedikitpun kira-kira ada apa dengan Manajemen Ruma Sakit ini’.

“Semua Tahapan Mediasi telah kami lakukan demi memberikan kepastian status karyawan bahkan mengupayakan kenaikan Upah yang layak bagi 82 Pekerja yang sudah bertahun-tahun mengabdikan diri mereka untuk bekerja di Rumah Sakit sumber hidup Ambon Namun hingga hingga kini semuanya tidak Pernah direspon Baik Oleh Pihak Manajemen RS Sumber Hidup Ambon”.

“Perlu kami sampaikan bahwa yang kami Soroti dari pihak manejemen Rumah sakit GPM Ambon ada Dua Poin yaitu, Pertama Upah mereka yang masih dibawa Standar upaya layak Serta Status Karyawan merka yang sudah Bertahun-tahun Berkerja Namun status kepegawaian mereka di Rumah Sakit Tersebut belum jelas hingga Saat ini”.

“Dikarenakan Upaya mediasi kami baik secara Beparitte dan Tripartitepun kami sudah jalankan namun hingga kini belum ada perhatian serius dari pihak manajemen Rumah Sakit Sumber Hidup atau Yang dikenal Rumah sakit GPM Ambon maka kami saat ini telah mempersiapkan Berkas Gugatan kami untuk nantinya kami akan tempuh jalur Hukum”.

“Kami akan Terus melakukan upaya hukum demi hak-hak kaum pekerja yang ada di Rumah Sakit sumber hidup tersebut dikarenakan bagi kami tindakan mereka telah Melanggar
Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) pada prinsipnya telah mengatur bahwa pengusaha/Pemberi kerja dilarang memberikan upah di bawah upah minimum”.

“Serta jika kita lihat Pada Pasal 63 UU Ketenagakerjaan telah mengamanatkan pengusaha untuk membuat surat pengangkatan resmi sebagai karyawan tetap. Surat pengangkatan tersebut setidaknya memuat data pekerja seperti nama, alamat, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan yang dilakukan, serta besar upah yang menjadi hak pekerja.”

Ada juga Ketentuan lain yang mengatur setiap perusahaan yang tidak membuat PKWTT secara tertulis dan tidak membuat surat pengangkatan, maka dapat dipidana. Pengusaha yang melanggar ketentuan kewajiban membuat surat pengangkatan bagi pekerja tetap diancam dengan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.

(((Dimas Luanmase)))
editor ( Denz )