Ribuan Buruh Kabupaten Bandung Barat Blokade Kawasan Industri Cimareme

Garda News ~ Bandung

Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengambil tindakan blokade terhadap sejumlah perusahaan di kawasan industri Batujajar hingga Cimareme. Tindakan tersebut dipicu oleh ketidaksetujuan atas kebijakan yang dinilai tidak normatif, yaitu larangan bagi para pekerja untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa.

Menurut perwakilan dari K-SPSI, tuntutan yang diajukan hanyalah meminta 30 persen perwakilan buruh yang bekerja di setiap perusahaan di kawasan industri tersebut. Blokade ini menjadi ekspresi dari kekecewaan buruh terhadap kebijakan perusahaan yang dianggap membatasi hak-hak mereka dalam menyuarakan aspirasi.

Aksi blokade ini menciptakan ketegangan di kawasan industri tersebut, sementara perwakilan perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang diajukan oleh buruh K-SPSI.

Diharapkan, melalui dialog yang konstruktif, pemerintah daerah, perwakilan perusahaan, dan buruh K-SPSI dapat menemukan solusi yang memuaskan semua pihak demi kelancaran kegiatan industri sambil memperhatikan hak-hak dan aspirasi para pekerja.

Wakil Ketua DPC K-SPSI KBB, Tata Sukmana mengatakan, pihaknya hanya meminta ke setiap perusahaan yang ada di kawasan industri Cimareme untuk normatif mengijinkan minimal 30 persen dari jumlah pegawainya

Namun, setiap pimpinan perusahaan di kawasan tersebut tidak ber-itikad baik.

“Tiap pimpinan perusahan itu tidak ada itikad baik ke kami, saya hanya minta 30 persen dari total yang ada. Kalau terpenuhi kita berangkat,” kata Tata di sela aksi unjuk rasa di kawasan industri Cimareme, Rabu (29/11/2023).

Aksi tersebut digelar untuk meminta Pj Gubernur Jawa Barat mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Peraturan pemerintah tersebut dinilai sangat tidak mensejahterakan kaum buruh. Oleh karena itu, mereka menolak hasil acuan upah dari Peraturan tersebut.

Surat Keputusan (SK) rekomendasi upah Kabupaten/Kota sesuai rekomendasi dari pekerja.

“Kenapa kita turun, karena pak Pj Gubernur juga sudah menekankan karena ada statement di media kalau dia tidak sepakat dengan PP 51 silahkan unras. Ini perintah dari Pj Gubernur,” ujar Tatan.

Mereka juga meminta Pj Gubernur untuk mengevaluasi kembali rekomendasi upah yang sudah dikeluarkannya.

“Itu harus dievaluasi kembali, karena Pj Gubernur itu bertanggungjawab ke masyarakat (Buruh) Jawa Barat. Untuk rekom dari tiap Kabupaten/kota terkait upah sudah ada dan sesuaikan rekom nya,” pungkasnya.

Terpisah, Kiki Permana Saputra selaku Ketua DPC K-SPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) merasa kecewa dan ketidakbijakannya PJ Gubernur terkait statement yang memancing kaum buruh.

“PJ (Penjabat) Gubernur Jabar harusnya bijak
Jangan membuat statement yang memancing kaum Buruh untuk unjuk rasa, karena kalau terjadi kan banyak pihak yang dirugikan dan terjadi kemacetan dimana-mana,” ucapnya.

Kiki menambahkan, Lantas siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini, apakah Pj.Gubernur mau Bertanggung jawab,” tuturnya.

(((Red)))
Editor ( Denz )