GARDA NEWS – KUNINGAN

Kuningan yang dijuluki sebagai kota kuda, Rencananya akan berubah wajah kota Kuningan Jawa Barat.

Pasalnya perubahan kota Kuningan ini, menyusul setelah habis masa kontraknya Pertokoan jalan Siliwangi timur, karena pihak Pemkab Kuningan tidak akan lagi memperpanjang masa kontrak.

Pemkab Kuningan, kini berencana akan melakukan pembongkaran pertokoan tersebut, Untuk dilakukan penataan kembali dalam wujud wajah yang akan lebih mempesona dan akan dijadikan area itu, sebagai pusat perdagangan dan jasa.
Rencananya untuk ke depan, akan ada pengembangan penataan pertokoan Siliwangi timur sampau ke Pujasera Langlangbuana.

” Dimohon agar supaya bapak/ Ibu para penghuni toko sekarang dapat saling memahami, ” Ujar Bupati berharap.
Sementara masa sewanya akan segera berakhir pada tanggal 30 Juni Tahun 2022, karena masa kontrak 25 Tahun sudah habis. Untuk itu, maka hak pengelolaan kembali milik Pemkab Kuningan, ” terang Bupati Kuningan, Acep Purnama di sela dalam sosialisasi penataan dan pengembangan Pertokoan Siliwangi timur kepada penghuninya 30 orang, di ruang rapat Linggarjati.

” Ia berencana akan membangun area pertokoan Siliwangi timur, untuk dijadikan pusat perbelanjaan, Tujuan guna meningkatkan kualitas dan kuantitas, sehingga nantinya akan menjadi lebih aman dan nyaman bagi penjual dan pembeli serta pengguna jalan,” Ucap Bupati.

Sekertaris daerah ( Sekda ) Kabupaten Kuningan, Dr. Dian Rahmat Yanuar, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (30/06/2022 ),

pada Garda News, Ia menjelaskan Terkait lahan Pertokoan Siliwangi itu, merupakan tanah milik Pemkab Kuningan berdasarkan gambar situasi Nomor 735/1985 tertanggal 2 Agustus 1985 serta sertipikat atau tanda bukti hak terbitan Kantor pertanahan kabupaten Kuningan tanggal 15 September 1990, Dimana terbagi menjadi dua blok, yaitu sebelah barat dan sebelah timur jalan Siliwangi, “Dijelaskannya, Dian,

Aktivitas ekonomi di pertokoan Siliwangi, khusus untuk Pertokoan Siliwangi timur berjalan atas dasar perjanjian sewa menyewa antara Pemkab Kuningan dan para penghuni pertokoan dengan masa sewa kontrak 25 Tahun, di mulai kontrak dari tanggal 1 Juli Tahun 1997 dan berakhir sampai dengan tanggal 30 Juni 2020, ” Terangnya.

(( AH ))
editor ( Denz )