Garda News ~ Minahasa

Proses Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana Desa (DD) di Kabupaten Minahasa kembali menjadi polimik. Jumat (20/05/2022)

Puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT D Red di Desa Wasian, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, harus menelan pil pahit setelah mengetahui bahwa ada aturan atau kebijakan yang dikeluarkan, yang mengharuskan para KPM memiliki sertifikat vaksin tahap 1-2 dan Booster.

Dari keterangan yang didapati oleh awak media mengenai sebuah Kebijakan vaksin lengkap ini dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Kakas Barat dari hasil Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam) yang diadakan pada hari Rabu 18/05/2022 yang bertempat di Desa Bukit Tinggi.

Menurut beberapa sumber yang tidak mau menyebutkan namanya, saat Rakorcam ada Pemerintah Desa (Pemdes) yang menanyakan terkait vaksinasi apa dibolehkan masyarakat Penerima yang belum vaksin lengkap menerima BLT DD, namun kata ibu Camat Jeane Sumendap SP, harus divaksin lengkap.

Hukum Tua Desa Wasian, Kecamatan Kakas Barat juga mengatakan karena ini hasil Rakorcam maka ia harus tunduk terhadap keputusan tersebut.
“Saya akan mencairkan dana tersebut asalkan ada intruksi dari Camat Kakas Barat, namun tetap pada hasil keputusan Rakorcam.

((045))
editor ( Denz )