Prasetyo Pembunuh Suyoto Serahkan Diri, Begini Kronologi Kasusnya

Garda News ~ Ponorogo

Ahmad Prasetyo pelaku pembunuhan tetangganya sendiri, Ahmad Suyoto, warga Desa/Kecamatan Pulung kabur usai membunuh. Prasetyo yang kabur ke hutan akhirnya menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengatakan pada malam tahun baru, pelaku bersama teman-temannya pesta miras di halaman rumah pelaku. Setelah selesai, teman-temannya pulang. Saat di bawah pengaruh alkohol, pelaku ingat dengan korban yang menurutnya memperlakukan ibunya dengan tidak baik.

“Akhirnya pelaku mendatangi rumah korban, kebetulan rumahnya dekat hanya dibatasi kebun yang jadi sengketa, kemudian korban keluar rumah, di situ terjadi pemukulan dengan batang besi pada kepala dan dada korban, sempat terjadi perlawanan,” ujar Anton kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Meski perlawanan korban terasa sia-sia, namun pelaku tetap melakukan penganiayaan. Ia menganiaya korban dengan berbagai barang yang ada di dekat pelaku. Termasuk batang besi, umpak, hingga balok kayu.

“Kejadian di jalan raya depan rumah korban dan pelaku, para saksi atau tetangga tidak berani melerai karena pelaku membawa alat dan dipengaruhi minuman keras,” papar Anton.

Setelah kejadian itu, pelaku sempat pulang ke rumah dan memberitahu ibunya kalau urusannya sudah selesai. Kemudian pelaku kabur ke hutan.

“Siang harinya pelaku setelah sadar dari pengaruh minuman keras kembali ke rumah pak de nya, dan diarahkan ke Polsek untuk menyerahkan diri,” imbuh Anton.

Hasil otopsi, korban mengalami luka pada bagian dada dan kepala akibat benda tumpul, batang besi dan umpak (cor-coran tempat bendera).

“Pelaku ini awalnya kerja di Malaysia dan Kalimantan. Pulang ke Ponorogo karena mau menghadiri hajatan,” tandas Anton.

Menurut Anton, hubungan pelaku dan korban masih saudara jauh. Namun keduanya rumahnya berdekatan. Saat ini pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Anton.

((( Edi )))
Editor ( Denz )