Kekosongan Jabatan Direksi Dan Pengawas di 2 BUMB Pemkab Bekasi, Jadi Sorotan KOMPI

Garda News ~ Bekasi

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa tujuan pendirian BUMD adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umum nya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan, demikian pembukaan wawancara awak media kepada Ergat Bustomy, Ketua Umum LSM KOMPI, saat ditemui dikediamannya,jumat (10/06)

Dirinya mengungkapkan, bahwa Tujuan mulia pendirian BUMD sebagimana mandat UU, saat ini tidak mampu diwujudkan secara baik dan bahkan jauh panggang dari api bagi 2 perusahaan BUMD yang dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Ratusan milyar penyertaan modal yang telah digelontorkan dan potensi daerah yang cukup memadai untuk menunjang Business Plan perusahaan, tidak mampu dimanfaatkan secara arif dan bijaksana oleh kedua BUMD (PT. Bina Bangun Wibawa Mukti dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Baghasasi) dalam menjalankan dan mengembangkan Business Plan yang ditetapkan, Kata Ergat.

“PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) yang didirikan oleh Pemkab Bekasi Sambung Ergat, dengan tujuan untuk mewujudkan kerjasama dengan PT. Pertamina EP dalam memanfaatkan Gas Bumi di wilayah Bekasi. Untuk mengoperasikan kilang LPG, PT. BBWM bekerjasama dengan PT. Odira Energi Persada melalui skema Build Operate Transfer (BOT) selama 10 tahun, mulai efektif tahun 2006 dan berkahir tahun 2016. Selama kurun waktu tersebut PT. BBWM telah memberikan kontribusi berupa Pendapatan Asli Daerah kepada Pemkab Bekasi ujarnya.

“Alih – alih dapat bertahan dan terus mengembangkan kontribusi bagi PAD Pemkab Bekasi, berdasarkan pengalaman pengelolaan perusahaan bersama PT. OEP, mulai tahun 2016 s/d tahun 2020 terjadi penurunan pembayaran deviden yang cukup signifikan kepada Pemkab Bekasi.

“Penurunan laba yang cukup signifikan, performa kilang LPG dalam kondisi tidak optimal, penurunan penyaluran Feed Gas dari PT. Pertamina EP ke kilang LPG PT. BBWM, dan meningkatnya beban gaji pegawai karena penambahan pegawai eks pegawai PT OEP yang direkrut PT. BBWM untuk mengoperasikan kilang LPG setelah berakhirnya BOT. Permintaan alokasi LPG dan Kondesat dari offtaker (pembeli) bukan tidak ada dan/atau mengalami penurunan pasca berakhirnya kerjasama PT. BBWM dengan PT. OEP, permintaan alokasi LPG dan Kondesat dari offtaker (pembeli) justru sampai sekarang ini rata – rata cukup tinggi. Namun, PT. BBWM tidak dapat memenuhi sesuai alokasi yang diminta karena produksi LPG dan Kondesat yang dihasilkan kilang LPG tergantung pada Gas terproses yang diproduksi, dimana alokasi Feed Gas dari PT. Pertamina EP sebagai bahan baku Gas terproses semakin menurun dan/atau mungkin sengaja dirunkan karena lemahnya tata kelola perusahaan beber Ketum KOMPI.

Ergat menjelaskan,” Kekosongan Jabatan Komisaris dan akan berakhirnya masa Jabatan Direktur Utama dan Direktur pada tahun 2022 ini, harusnya bisa dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan, guna membangun dan menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih baik, lebih modern, dan lebih profesional dalam menghadapi persaingan usaha yang sangat kompleks, ungkapnya.

Lanjutnya dirinya menyampaikan terkait Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi didirikan dengan tujuan untuk pengembangan dan pengelolaan penyediaan air minum dengan wilayah distribusi dan/atau layanan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Sejarah berdirinya PDAM Tirta Bhagasasi dimulai dengan pembentukan lembaga Badan Pengelolaan Air Minum (BPAM) Kabupaten Bekasi di bawah pengawasan Proyek Air Bersih Jawa Barat pada tahun 1979,tuturnya.

“Cakupan wilayah pelayanan yang meliputi wilayah Kabupaten Bekasi dan sebagian wilayah Kota Bekasi, tidak bisa di manfaatkan secara maksimal oleh PDAM Tirta Bhagasasi untuk mewujudkan Business Plan dan mewujudkan tujuan pendirian PDAM Tirta Bhagasasi. Pengakhiran kerjasama kepemilikan dan pengelolaan dengan Pemerintah Kota Bekasi dari tahun 2015 tidak kunjung dapat diselesaikan oleh kedua Pemerintah Daerah sampe sekarang ini, momentum yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh PDAM Tirta Bhagasasi agar lebih fokus untuk mengembangkan cakupan pelayanan diseluruh wilayah Kabupaten Bekasi sesuai Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Tahun 2014 – 2029, terangnya.

Masih kataErgat Bustomy, bahwa Besarnya potensi kawasan industri dan kawasan permukiman yang berada di Kabupaten Bekasi, benar – benar tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh PDAM Tirta Bhagasasi untuk mengembangkan cakupan distribusi pelayanan penyediaan air bersih. Banyak dari PDAM di daerah lain yang berharap memiliki potensi daerah seperti Kabupaten Bekasi, sebaliknya PDAM Tirta Bhagasasi bagaikan seperti membakar rumput kering ditengah badai hujan. Ada keinginan untuk lebih berkembang, namun tidak ada niat dari Direksi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk terus mengembangkan usaha dan cakupan area pelayanan.

“Kerjasama Operasional PDAM Tirta Bhagasasi dengan PT. Moya Indonesia dan perusahaan konsorsium PT. Energy Management Indonesia (PERSERO) dan PT. Grenex Tirta Indonesia, menurut Ketua Umum KMPI adalah alih – alih dapat meningkatkan kontribusi pemberian Deviden kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, sebaliknya malah menimbulkan utang PDAM Tirta Bhagasasi semakin luas. Entah salah dalam operasionalnya atau mungkin sengaja dibuat salah tata kelolanya oleh para Direksinya.

“Lebih lanjut menandaskan, terkait Kekosongan Jabatan Direktur Umum pasca meninggalnya Direktur Umum PDAM Tirta Bhagasasi pada tahun 2019, dan Kekosongan Jabatan Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi serta akan berakhirnya Jabatan Direktur Usaha dan Direktur Teknis PDAM Tirta Bhagasasi seperti sengaja di ulur – ulur pengisiannya oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi yang notabene sebagai pemilik mutlak. Keberadaan PDAM Tirta Bhagasasi yang harusnya bisa dimanfaatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk membantu dan mendukung perkembangan perekonomian Daerah, pemenuhan hajat hidup masyarakatnya, dan untuk menambah PAD. Sebaliknya hal itu tidak lakukan, dan bahkan untuk melakukan pengawasan terhadap kualitas, kuantitas, kontinuitas K3 Air yang diproduksi oleh PDAM Tirta Bhagasasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tidak mampu, tukasnya.

Terakhir dirinya mengharapkan, Kehadiran pemimpin baru Kabupaten Bekasi yang hadir tidak melalui proses politik, diharapkan bisa segera memperbaiki dan menyusun langkah – langkah konkrit untuk secepatnya melakukan pengisian jabatan – jabatan yang telah kosong. Karena sesuai Pasal 56 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menyatakan bahwa Direksi pada perusahaan Umum Daerah diangkat oleh KPM dan Direksi pada perusahaan perseroan Daerah diangkat oleh RUPS, dan pada ketentuan PP tersebut juga ditegaskan bahwa Direksi yang berakhir karena masa jabatannya berakhir, wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya. Selanjutnya juga didalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, ditegaskan pada Pasal 5 ayat (2) permendagri dimaksud, bahwa kekosongan jabatan Dewan Pengawas pada Perumda dan kekosongan jabatan Komisaris pada Perseroda, dilakukan pengisian kekosongan jabatan paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan Dewan Pengawas dan Komisaris berakhir. Dan begitu pun hal yang sama apabila terjadi kekosongan jabatan Direksi, dilakukan pengisian kekosongan jabatan paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan Direksi berakhir, demikian tuturnya Ergat Bustomy, Ketua Umum LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia.

((…))
editor ( Denz )