GardaNesw ~ Maluku

Guru Berperan Penting sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, di sana dikatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Dan kalau kita membuka kembali semboyan pendidikan oleh Ki Hadjar Dewantara tentang tiga asas pendidikan yaitu Ing Ngarso Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut wuri Handayani. Yang implementasinya dalam pendidikan dapat dipahami bahwa guru sebagai pendidik yaitu:
Ing Ngarso Tuludo, bahwa di depan seorang guru harus dapat memberikan contoh atau teladan yang baik bagi kepada siswa-siswinya.

“Ing Madya Mangun Karsa”, guru adalah pendidik yang berada di tengah siswanya mampu memberikan dorongan atau semangat untuk berkarya.
“Tut Wuri Handayani”, di belakang guru adalah pendidik yang mampu mengarahkan atau menopang siswa-siswinya pada jalan yang benar.

Begitu Pentingnya Tugas Guru namun Salah Seorang Guru diKabupten Kepulauan Aru yang tidak ingin namanya dipublikasikan, Kepada Media ini mengatakan bahwa sudah sejak tahun 2019 Dirinya tidak Lagi Mendapatkan Tunjangan Terpencil
Pada hal Beliau Mengabdi disuatu desa Terpencil sudah Puluhan Tahun.

“Dulu Katon/Kita dapat akan tapi sudah dari tahun 2019 su seng(Tidak) lagi dapat tunjangan
itu,entah apa penyebabnya kami sampai Sekarang kita tidak dapat lagi Tunjangan Terencil ini” pungkas Sang Guru

Sementara jika Kita Melihat Peraturan Menteri Berikut ini:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 652) diubah sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Olehnya itu dihapakan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru agar dapat memperhatikan Guru-guru Yang sudah mendapatkan tunjangan Terpencil tapi entah kenapa harus Berhenti.
Sampai berita ini dipublikasikan kepala dinas pendidikan kabupaten Kepulauan Aru belum dapat dikonfirmasi.

pewarta ((( DL )))
editor ( Denz )