GardaNews ~ Maluku

Kegiatan Kunjungan Kerja Reses Yang dilakukan Anggota DPR RI Komisi IX diProvinsi Maluku Guna Menyerap Aspirasi dari Berbagi bidang Kemitraan dilakukan Hari Senin,21 Februari 2022 diLantai 6 Kantor Gubernur Maluku.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Maluku Drs.Barnabas Orno Bersama Ketua Team Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI Hj. Dewi Asmara, S.H.,M.H.

Rapat berjalan dengan mendengarkan aspirasi dari mitra komisi Maulani dari Organisasi Pemerintah Daerah(OPD) hingga Mitra Semua Mitra Termasuk Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia yang turut diundang dalam mengikuti Reses Anggota DPR RI tersebut.

Dimas Luanmase Korwil KSBSI Provinsi Maluku dalam Usulannya
Menyoroti Berbagai Persoalan Sosial Khsusnya di kalangan Buruh/Pekerja Maluku diantaranya Upah karyawan, Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan kepada Karyawan.

“Sebagai Mitra Kerja,Kami Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Provinsi Maluku Berharap Kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan Juga DPR RI agar Sekiranya dapat menerapkan UU Ketenagakerjaan dengan baik dan Benar sehingga para Serikat Pekerja dapat menikmati Hak-hak mereka dengan Baik “

Dimas Luanmase menambahkan Pulah bahwa,”kami Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Provinsi Maluku Menolak dengan Keras Peraturan Menteri (Permen) Kemenaker No 2 Tahun 2022,karena dinilai Merugikan Kaum Serikat Pekerja diIndonesia mapun diProvinsi Maluku”.

Merespon Penyampaian Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku,
Anggota Komisi IX DPR RI Dr. H. Saleh Partaonan Daulay, M.Ag, M.Hum, M.A. Mengatakan,” Pada Prinsipnya kami Sudah mendengar apa yang disampaikan oleh KSBSI Provinsi Maluku sehingga kami akan melanjutkan dalam Rapat-rapat Komisi diJakarta untuk menindaklanjuti Semua Aspirasi dari KSBSI Provinsi Maluku”.

“Mengenai Polemik Permenakertrans No 2 Tahun 2022
Hal ini masih dibahas di DPR RI sehingga kawan-kawan Serikat Buruh tetap Tenang Karna semua masih dalam Proses di DPR”.

Untuk memperkuat usulan KSBSI Provinsi Maluku Serta Penolakan Terhadap Permen Kemenaker No 2 Tahun 2022 dan Sejumlah Persoalan buruh di Maluku Maka Dimas Luanmase ketua KSBSI Provinsi Maluku Menginterupsi untuk meminta Agar Pernyataan Sikap Tertulis dari KSBSI Provinsi Maluku dapat diterima langsung oleh Ketua team Kunjungan kerja Reses Komisi IX DPR RI.

Merespon Permohonan Tersbut
Pimpinan Rapat dalam Hal ini Ibu Ketua Komisi IX DPR RI dan Sekda Maluku Langsung mempersilahkan untuk Pernyataan sikap Tertulis KSBSI Provinsi Maluku diserahkan Secara Langsung kepada Pimpinan Komisi IX DPR RI dalam Rapat Tersebut.

Setelah menerima pernyataan Sikap Tersebut dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Provinsi Maluku,Hj. Dewi Asmara, S.H.,M.H. Ketua Komisi IX DPR RI mengapresiasi Cara Penyampaian pendapat KSBSI Provinsi Maluku dalam Menyikapi berbagai isu Yang terjadi di Negara ini khususnya Dibidang Ketenagakerjaan.

Setelah Selesai Rapat Bersama DPR RI, Korwil KSBSI Maluku Maluku Dimas Luanmase yang didampingi oleh Sekretaris Wilayah Djihan Lestaluhu dan Bendahara KSBSI Maluku Ocha Muskitta Langsung meneruskan Perjalanan ke DPRD Provinsi Maluku untuk memberikan Pernyataan Sikap Tertulis Terbit Kepada Pimpinan DPRD Provinsi Maluku.

Di DPRD Provinsi Maluku, Pengurus KSBSI Provinsi Maluku Bertemu dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut,S.Hut Dan Langsung meberikan Pernyataan Sikap Tertulis tersebut kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku.

Dalam Menanggapi Pernyataan sikap Tersebut, Sairdekut mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan komisi IV DPRD Provinsi Maluku agar dalam Waktu dekat dapat membuka Ruang Diskusi Dengan KSBSI Provinsi Maluku untuk membahas khusus mengenai masalah Buruh/ Pekerja diMaluku.

pewarta ((Dimas Luanmase))
editor (Denz)