Asisten Pemerintahan KBB: Idealnya SK Kepala Sekolah, Ditanda Tangani Bupati atau Kepala BKPSDM

“Kalau memang ada pelimpahan kewenangan Bupati yang memberikan kewenangan ke asisten boleh, pada dasarnya pejabat pemberi wewenang adalah Bupati.”

Garda News ~ Kab Bandung Barat

Maraknya SK. PLT Kepala Sekolah, yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk seorang Pejabat (PJ) Kepala Sekolah, hal ini mendapat tanggapan dari Asisten 1 Sekretariat Daerah (Asda 1) Kab. Bandung Barat.

Menurut Asda 1, Drs. Asep Sihabudin, hal itu boleh-boleh saja, daripada dibiarkan kosong, bila memang ada pelimpahan kebijakan dari Bupati.

“Itu merupakan pengambilan sikap sebagai kadis,” Ujarnya Melalui Hubungan Celuler pada Rabu 24 Januari 2024.

Lalu mengenai isu Kepala Sekolah, menurutnya tidak ada rotasi, namun baru rencana ada Rotasi, Mutasi dan Promosi.

“Karena calon Kepala sekolah sudah antri dan telah mengikuti persyaratan untuk jadi Kepala Sekolah,”jelasnya.

Sedangkan untuk SK PJ Kepala Sekolah, Asep mengatakan bisa di tanda tangani oleh Kepala Dinas, karena dalam hal kewenangan, bisa saja Kepala Dinas Pendidikan sejajar dengan Kepala BKPSDM.

“Bisa sejajar, tergantung pelimpahan kewenangan, kalau dalam hal kewenangan dari pucuk pimpinan Daerah ( Bupati), kalau sejajar ya sejejar,” imbuhnya.

Sedangkan untuk kewenangan pengeluaran SK, Ia tegaskan hal tersebut adanya di Bupati dan BKPSDM.

“Bisa sejajar, tergantung pelimpahan kewenangan, kalau dalam hal kewenangan dari pucuk pimpinan Daerah ( Bupati), kalau sejajar ya sejejar,” imbuhnya.

Sedangkan untuk kewenangan pengeluaran SK, Ia tegaskan hal tersebut adanya di Bupati dan BKPSDM.

“Iya, betul. Pengangkatan personil, penempatan personil itu ada di pejabat pembina kepegawaian, nah pejabat pembina kepegawaian dalam rangka pelimpahan kewenangannya mau ke siapa? penanganan-penanganan tertentu ya itu bisa saja, dalam rangka tertentu, jenis tertentu, dengan kapasitas tertentu itu bisa saja terjadi,”ungkap Asda 1 Pemkab Bandung Barat.

Selain itu, ia mengatakan, kalau ada klasifikasi, Asda 1 atau Kepala Dinas DPMD boleh menandatangani SK Camat atau SK Pj Camat.

“Kalau memang ada pelimpahan kewenangan Bupati yang memberikan kewenangan ke asisten boleh, pada dasarnya pejabat pemberi wewenang adalah Bupati,”katanya.

Sementara itu Ia tidak mengetahui ada atau tidaknya pelimpahan kewenangan dari Bupati, kepada Kepala Dinas itu harus dicek ke BKPSDM.

“Untuk hal itu saya tidak tahu, itu harus di cek ke BKPSDM atau ke pak Kadisdik ada tidak pelimpahan kewenangan dari pak Bupati ke pak Kadisdik atau ke BKP SDM gitu,” tukasnya.

((Ayi))
Editor ( Denz )