
Garda News ~ Nias Selatan
Pantauan awak media jurnalis garda news nias selatan di SDN 074072 simuk pada hari Rabu 22/02/2023 salah seorang guru p3k an. Peribadi Laia, S.pd.(kepala desa orahili Balaekha) kecamatan Lahusa kabupaten nias selatan yang hobinya suka bermasalah, sejak menerima surat perintah tugas (SPT) dari Bupati nias selatan melalui BKD pada awal bulan agustus 2022 Sampai saat ini belum pernah menginjak kaki di SDN 074072 simuk kecamatan simuk kabupaten Nias Selatan.
Salah seorang tokoh masyarakat simuk yang bisa kita percaya tidak di sebut namanya, sangat kecewa kepada Peribadi Laia,S.pd, guru p3k sebab ianya di tugaskan di SDN 074072 simuk namun belum pernah memperkenalkan diri kepada siswanya sampai di tayangkan berita jurnalis media garda news Indonesia ini.
Seiring dengan hasil korfirmasi kepada ibu kepala sekolah membenarkan ada guru p3k an. Peribadi Laia, S.pd. yang di tugaskan di SDN 074072 simuk belum pernah datang di sekolah sampai akhir bulan februari 2023 ini
Pada saat awak media garda news nias selatan kobfirmasi kepada Peribadi Laia, S.pd melalui wa nya, menyatakan ; betul informasi dari jurnalis garda news media online dan cetak pengakuan orangtua siswa dan bapak/ibu guru di SDN 074072 simuk saat silahturahmi di SDN simuk, bahwa bapak belum pernah datang di sana ? jawaban peribadi Laia,S.pd. melalui wa nya “saya lebih tau bukan bapak.”
Dalam jawaban Peribadi laia,S.pd (kepala desa orahili Balaekha) kecamatan Lahusa selaku guru p3k kepada awak media ini, sangat tidak etis terindikasi ada (ancaman)terhadap media, seakan – akan dia yang lebih tau aturan selaku guru p3k.
Sesuai surat perintah tugas (SPT) Peribadi Laia, S.pd. nomor : 800/133.18/C/BKD/2022 terhitung mulai 01/08/2022 yang di keluarkan oleh Bupati Nias Selatan pada tanggal 27/07/2022 bahwa sejak di terima SPT ini wajib melakukan tugas berdasarkan; PP nomor 63 tahun 2009 tentang perubahan atas PP nomor 09 tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil.
Peraturan BKN nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan BKN nomor 1 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan pegawai negeri sipil dengan perjanjian kerja.
Keputusan Bupati Nias Selatan nomor 5.3-243 tahun 2022 tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional tahap II tahun 2021 di lingkungan pemerintah kabupaten Nias Selatan.
Harapan orangtua siswa/i, anggota komite sekolah bersama dengan bapak/ibu guru kepada media kepada pemerintah daerah dalam hal ini kepala dinas pendidikan nias selatan segera mungkin di panggil guru p3k Peribadi Laia, Spd. (Kepala desa orahili Balaekha) kecamatan Lahusa kabupaten nias selatan, untuk datang di sekolah sesuai SPTnya, karena selama 6 bulan ini belum pernah datang di sekolah dan di beri teguran yang mana
Peribadi Laia,S.pd,di beri gaji pokok setiap bulan oleh negara sebesar,
Rp.2.284.400.- selama 6 bulan ini ianya merugikan negara sebasar Rp. 13.706.400.-
Sesuai konfirmasi awak media sama masyarakat desa orahili balaekha kecamatan lahusa bahwa Peribadi Laia, S.pd, ianya sudah biasa bermasalah di desa dugaan penyelewengan dana desa dari ta. 2020/2022, untuk itu dia tidak hiraukan masalah sebab orangnya merasa kebal hukum, ukap anggota BPD orahili balaekah kecamatan Lahusa kabupaten nias selatan kepada awak media.
Pewarta. ((F/L))
Editor (Denz)
