DINILAI TAK ETIS, SEKRETARIS DPD IWO INDONESIA GARUT KRITIK KERAS UCAPAN ANGGOTA DPRD: “WARTAWAN BUKAN PEMANGSA INFORMASI”
Garda News ~ Garut

Pernyataan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Garut dalam forum resmi pemanggilan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terkait polemik penundaan penyerahan Surat Tugas Pelaksana Tugas (PLT) Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di 42 kecamatan menuai sorotan.
Dalam forum tersebut, anggota DPRD tersebut melontarkan kalimat, “PLT Kepala SD jadi makanan wartawan.” Ucapan itu kemudian memicu beragam tanggapan, salah satunya dari Sekretaris DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Garut, Ridwan Firdaus.
Ridwan menilai bahwa meskipun pernyataan tersebut dapat dipahami sebagai ungkapan kiasan, namun penggunaan diksi “makanan wartawan” dalam forum resmi lembaga legislatif dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi wartawan.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial, edukasi, informasi, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Ketika ada persoalan publik yang menjadi perhatian masyarakat, tentu menjadi bagian dari tugas wartawan untuk mengawal dan memberitakannya secara profesional. Karena itu, penggunaan istilah ‘makanan wartawan’ dalam forum resmi menurut kami kurang bijak dan tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalistik,” ujar Ridwan.
Menurutnya, wartawan bukanlah pihak yang mencari-cari kesalahan untuk dijadikan konsumsi publik, melainkan menjalankan amanat Undang-Undang Pers dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Ridwan menegaskan bahwa polemik penundaan penyerahan Surat Tugas PLT Korwil Pendidikan di 42 kecamatan merupakan isu publik yang wajar menjadi perhatian media karena menyangkut tata kelola pemerintahan dan pelayanan pendidikan.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa DPRD memiliki fungsi utama legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, anggota DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk membangun komunikasi yang edukatif, konstruktif, dan menghormati seluruh profesi yang terlibat dalam proses demokrasi, termasuk insan pers.
“DPRD dan pers sejatinya memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel. Karena itu, hubungan keduanya harus dibangun atas dasar saling menghormati, bukan dengan diksi yang berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi tertentu,” katanya.
Ridwan menambahkan bahwa dalam etika komunikasi publik, setiap pejabat negara maupun pejabat publik dituntut menggunakan bahasa yang terukur, terlebih ketika berbicara dalam forum resmi yang menjadi konsumsi publik. Pemilihan kata yang kurang tepat dapat menimbulkan multitafsir dan berpotensi mencederai hubungan kemitraan antara lembaga negara dengan media.
“Dalam forum resmi DPRD seharusnya digunakan istilah yang lebih proporsional, misalnya ‘menjadi sorotan media’, ‘menjadi perhatian wartawan’, atau ‘menjadi bahan pemberitaan’. Diksi-diksi tersebut tetap menyampaikan substansi tanpa menimbulkan kesan merendahkan profesi jurnalistik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan wartawan dalam negara demokrasi bukan sekadar pelengkap, melainkan salah satu pilar yang berperan menjaga transparansi, akuntabilitas, serta menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat.
Polemik penundaan penyerahan Surat Tugas PLT Korwil Pendidikan sendiri hingga kini masih menjadi perhatian berbagai pihak. Publik menantikan kejelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terkait alasan penundaan, dasar kebijakan yang digunakan, serta dampaknya terhadap pelayanan pendidikan di tingkat kecamatan.
Di sisi lain, pernyataan anggota DPRD tersebut membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai pentingnya etika komunikasi pejabat publik dalam menyampaikan kritik, pengawasan, maupun pandangan politik di ruang-ruang resmi pemerintahan.
Sebab pada akhirnya, pengawasan yang dilakukan DPRD dan pemberitaan yang dilakukan pers merupakan dua instrumen demokrasi yang seharusnya berjalan beriringan demi kepentingan masyarakat, bukan saling menegasikan satu sama lain.
Bila Anggota DPRD tersebut tak mengkoreksi pernyataannya segera , kami tak segan melakukan kajian lebih dalam serta membawa persoalan tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Garut .
(( Red ))
Editor (( Denz ))

