Pelaksana Proyek TPT Lampegan Bungkam Dikonfirmasi, Abaikan Media & Ormas Sebagai Kontrol Sosial
Garda News ~ Ibun

Dihubungi via WA Jam 20.00 WIB, Kontraktor Read Doang. Korwil Juga Ngaku Buta Data. Diduga Proyek Aspirasi Fiktif
Arogansi kontraktor pelaksana proyek TPT di Desa Lampegan, Kec. Ibun, Kabupaten Bandung, keterlaluan. Dikonfirmasi Garda News via WhatsApp, Kamis [23/4/2026] pukul 20.21 WIB, pelaksana lapangan hanya membaca pesan tanpa membalas sepatah kata pun.
Padahal, konfirmasi itu untuk meminta klarifikasi soal proyek yang terbengkalai, tanpa papan nama, dan tanpa pengawas. “Rekan-rekan tadi media k lokasi, ijin kang konfirmasi, supados pemberitaan rekan media berimbang”, tulis Garda News dalam chat. Namun hingga berita ini naik, jam 21.00 WIB, tidak ada jawaban.
Sikap bungkam ini memperkuat dugaan proyek TPT aspirasi tersebut bermasalah. Sebelumnya, Korwil Disperkimtan “AT” juga mengaku tidak tahu siapa pelaksananya. “Saya aja belum ketemu” dan “Numawi abdi teu terang”katanya.
Langgar UU Pers, Bisa Dipidana
Mengabaikan konfirmasi pers adalah pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat menyebut, menghalangi wartawan mencari informasi dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
“Ini pelecehan terhadap fungsi kontrol sosial. Proyek pakai uang negara kok anti dikonfirmasi. Ada apa? Kalau bener kerjanya, kenapa takut jawab?” tegas Amung, Ketua Pac Ibun Gibas/Lainnya di Kec. Ibun yang ikut memantau proyek.

Garda News sudah menyerahkan bukti screenshot WA Korwil & Kontraktor ke Inspektorat dan APH sebagai bukti permulaan dugaan penyimpangan.
((( Amung )))
Editor (( Denz ))

