CV/PT Siluman’ melabrak UU No.14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Proyek drenaseu di Kp. Cidawolong Astana Anyar
Garda News ~ Soreang
Proyek drainase yang berlokasi di Kampung Cidawolong Astana ibu sudah melanggar Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak hiraukan peraturan pemerintah, CV/PT siluman’ telah mengerjakan proyek drainase di Desa Biru, Kec Majalaya yang tidak hiraukan memasang papan informasi proyek, melanggar Pasal 9 dan 11 UU KIP. Selasa 13/01/26.
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Hdr;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 131.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
Hal ini terjadi lagi di Kabupaten Bandung proyek drainase tersebut patut dicurigai dikarenakan tidak memasang papan informasi, sehingga dianggap tidak transparan.
UU KIP mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah daerah, untuk menyediakan informasi tentang kegiatan dan anggaran secara terbuka kepada masyarakat. termasuk memasang papan informasi proyek yang memuat identitas kegiatan, nilai anggaran, lokasi, dan pelaksana proyek.
proyek drainase yang ada di wilayah Kp. Cidawolong Astana ibu patut di awasi oleh pihak pengawas atau konsultan di bidangnya, Karena Proyek Drenaseu tersebut diduga ada yang di sembunyikan oleh pihak kontraktor CV Siluman tersebut, Dan Pemerintah sudah menetapkan prosedur aturan yang sudah ada.
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Auto;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 124.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
Di sisi lain Proyek Drainase yang ada di Jalan Raya Kp. Cidawolong Astana ibu Tidak memasang papan informasi proyek, diduga tidak sesuai speck, tidak transparan. Dan memperkaya diri.
Saat Tim Awak Media Garda News Indonesia” Kang DenzFarel” Menginvestigasi ke lokasi yang sedang berjalan sekira 6 hari dan baru menerapkan sekitar 20 meter, adapun di lokasi tersebut tidak ada siapapun dan pelaksana lapangannya tidak ada di tempat lokasi yang sedang di jalankan.
Dan” Ada Warga Masyarakat yang menghampiri sedikit menyampaikan bahwa kegiatan proyek drenaseu ini sedang dijalankan tetapi tersedat bahan Matrial dikarenakan bahan batu pasang nya habis. maka itu para pekerja juga pada pulang sekitar pukul 11:00 WIB sambil menunggu bahan Matrial nya ada mungkin dilanjutkan hari besok.” Ujar Warga setempat “.
Awak Media Garda News Indonesia” Kang DenzFarel ” Menambahkan” Praktik ini dapat dianggap sebagai “proyek siluman” karena tidak transparan dan dapat membuka peluang penyimpangan anggaran, Melanggar UU No 23 Tahun 2008 Keterbukaan informasi publik (KIP) yang sudah diterapkan, Dan setidaknya Masyarakat dapat melaporkan proyek ini kepada Komisi Informasi atau aparat penegak hukum. Karena proyek drenaseu tersebut banyak kejanggalan dan diduga banyak penyelewengan ingin memperkaya diri sendiri atau ingin untung besar.
Tujuan UU KIP adalah untuk:
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan Mencegah korupsi dan penyalahgunaan.
UU KIP ini sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta meningkatkan partisipasi masyarakat.
Saya Berharap agar pihak terkait atau pihak dinas lainnya bisa kroscek kelapangan agar tahu pekerjaan yang dikerjakan drenaseu tersebut sesuai tidak nya supaya tidak asal-asalan dalam mengerjakan ataupun memakai bahan matrial nya tidak semena-mena, dikarenakan yang diharapkan warga menjaga kwalitas yang baik. “Pungkasnya”.
(( Denzfarel ))
Editor (( Denz ))

