TUNTUTAN DAN SUARA RAKYAT MASYARAKAT NIAS SELATAN DAN KEPULAUAN BATU PEDULI HUTAN.
(Perspektif Hukum, HAM dan Kehutanan)

Garda News ~ Nias Selatan

Minggu 21/12/2025, Dalam rangka kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak Gibran Rakabuming Raka Di kabupaten Nias Selatan.
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945) yang wajib menjamin keadilan,Perlindungan hukum, serta Penghormatan terhadap hak asasi Manusia dan kelestarian Lingkungan hidup.

Bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan kekayaan alam dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk merusak ruang, hidup masyarakat lokal (pasal 33) ayat (3) UUD 1945).

Keberadaan dan Aktifitas PT.Teluk Nauli dan PT.Gruti diwilayah Kepulauan Batu, Nias Selatan, patut diduga melanggar hukum, HAM, Peraturan Kehutanan antara Lain :

1.Dugaan kerusakan hutan Ekosistem yang berdampak langsung pada sumber air, tanah, dan Mata pencaharian masyarakat.
2.Dugaan pelanggaran ketentuan kehutanan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya larangan perusakan hutan, penebangan tanpa izin, dan penyalahgunaan kawasan hutan dan ketentuan pidana kehutanan terhadap perusakan kawasan hutan.
3.Dugaan pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (UUD 1945 dan UU No.32 Tahun 2009).
4.Dugaan pengabaian jak masyarakat adat dan lokal (Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
5.Dugaan Tidak terpenuhinya Partisipasi Publik dan prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC).
6.Tidak ada manfaatnya Ekonomi yang adil dan berkelanjutan bertentangan dengan asas keadilan sosial Pancasila.

Berdasarkan prinsip tanggung jawab negara (state Responsibility), pemerintah tidak boleh membiarkan praktik usaha yang merusak hutan, lingkungan, dan melanggar HAM. Wakil presiden Republik indonesia memiliki tanggung jawab moral, Politik, dan Konstitusional untuk memastikan pembangunan dikepulauan Batu Nias Selatan berjalan berkelanjutan, berkeadilan, dan taat hukum.

TUNTUTAN RAKYAT
1.Maka Kami, Masyarakat Nias Kepulauan Batu menuntut:
1.Penutupan Permanen Seluruh kegiatan PT.Teluk Nauli dan PT. Gruti di Kepulauan Batu.
2.Audit hukum, lingkungan, HAM, dan kehutanan terhadap perizinan operasional kedua perusahaan.
3.Pemulihan Hutan dan lungkungan hidup (Rehabilitas dan Reboisasi) sebagai kewajiban korporasi.
4.Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan lokal, termasuk hak tanah, hutan dan sumber penghidupan.
5.Penegakkan hukum kehutanan secara tegas dan transparan, termasuk sanksi pidana, perdata, dan administratif apabila ditemukan pelanggaran.

PERNYATAAN SIKAP SATU SIKAP, SATU SUARA RAKYAT TUTUP PT.TELUK NAULI DAN PT. GRUTI DARI WILAYAH KEPULAUAN BATU, NIAS SELATAN.

Tertanda,
Panitia Pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu

Indranas Gaho
Ketua Umum.

Amoni Zega
Wakil Ketua Umum.

Meywati Fanaetu
Wakil Ketua Umum

Agus Gari
Wakil ketua umum

Arfan Zamili
Sekretaris umum.