Kepala Desa Guntur Mekar Diduga Gadaikan Tanah Carik

GARDANEWS – SUMEDANG

Tanah Carik Desa Guntur Mekar Kecamatan Tanjungkerta diduga telah digadaikan oleh kepala desanya, Enok Sumarni, senilai Rp. 40 juta. Parahnya, tanah carik yang luasnya mencapai 120 bata ini ada yang menjadi bagian para stafnya sendiri.

Saat ditemui langsung ke kantor desanya, Enok membenarkan, pihaknya telah menggadaikan tanah carik. Di gadekanya juga sama orang desa setempat Menurutnya, uang tanah yang 60 batanya menjadi bagian pengelolaan kades, dan sisanya dibagi rata kepada delapan orang stafnya itu digunakan untuk kepentingan operasional desa. Serta bencana

“Sejak digadaikan pada akhir-akhir Covid atau sekira tiga tahun lalu, utang gadaian terus kami cicil. Dan, sekarang tinggal tersisa Rp. 17.500.000,- lagi,” katanya, Senin (2/5/2025), seraya menambahkan, sebelum digadaikan, tanah carik berupa sawah tersebut cukup produktip, sehingga tiap kali musim panen, masing-masing staf desa kebagian gabah satu karung.

Keterangan Enok tersebut anehnya bertolak belakang dengan keterangan salah seorang sumber yang ingin identitasnya disembunyikan. Menurut keterangan narasumber ketika di konpirmasi oleh awak media memang bener dulu di gadekanya ke orang satu desa akan tetapi sekarang sudah di gadekan kembali di luar wilayah desa bukan 60 bata di melainkan kurang lebih 80 bata selain dari pada itu, uang hasil gadaian tanah carik diduga keras tidak pernah digunakan untuk kepentingan desa, melainkan dimakan sendiri oleh Enok.(Kades)

“Parahnya, setelah digadaikan, pengelola tanah sekaligus aparat desa yang ikut mengelola tanah carik tersebut jumlahnya delapan orang itu tidak pernah lagi merasakan hasil panen,’ tandasnya.

(( Rukmana ))
Editor (( Denz ))