Hukum kemarin, rekening dibekukan dan berantas premanisme

Garda News ~ Jakarta

Beberapa peristiwa hukum kemarin (18/5) menjadi sorotan, di antaranya rekening bank yang dianggap pasif oleh PPATK dibekukan sementara oleh bank, dan aksi aparat penegak hukum memberantas premanisme.

1. PPATK sebut rekening pasif warga dihentikan sementara agar tak diretas

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa penghentian atau blokir sementara terhadap rekening dormant/pasif yang dimiliki masyarakat bertujuan agar tidak disalahgunakan, seperti diretas.

“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain,” ujar Ivan saat dihubungi gardanews dari Jakarta, Minggu.

2. PPATK: Warga yang rekeningnya diblokir dapat ajukan reaktivasi di bank

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara dapat mengajukan reaktivasi di bank.

“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” ujar Ivan saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu.

3. Kapolri tekankan berantas premanisme dan optimalkan Pelayanan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polsek Samarinda Kota untuk terus memberantas aksi premanisme yang meresahkan serta optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat.

“Saya kira, jangan ragu untuk menindak tegas semua aksi premanisme maupun kejahatan lainnya yang sudah mengganggu dan membuat masyarakat tidak nyaman. Tindak semua tanpa pandang bulu,” kata Sigit dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

4. Gudang penimbunan BBM di Bukittinggi terbakar

Musibah kebakaran disertai beberapa ledakan terjadi di lokasi yang diduga menjadi gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Minggu (18/5) sekitar pukul 10.00 WIB.

Gudang tanpa izin itu hanya dibatasi pagar seng setinggi tiga meter berdekatan langsung dengan rumah warga di Jalan Koto Dalam, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang.

5. Tim Brimob Polda Jabar musnahkan mortir yang ditemukan warga di Garut

Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) Brimob Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengevakuasi lalu memusnahkan mortir yang sebelumnya ditemukan warga di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Tim Jihandak Gegana Satuan Brimob Polda Jabar yang dipanggil untuk menangani mortir tersebut berhasil melakukan pemusnahan secara terkendali dan aman,” kata Kepala Polsek Sukawening Iptu Budiman Suhardiana yang memimpin langsung kegiatan pengamanan gabungan pemusnahan mortir di area terbuka Desa Sindanggalih, Kecamatan Karangtengah, Garut, Minggu.

((( S. Deni )))
Editor (( Denz ))