Kejari Bireuen limpahkan perkara TPPU bandar narkoba ke pengadilan
Garda News ~ Banda Aceh
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba ke Pengadilan Negeri Bireuen.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Senin, mengatakan berkas perkara TPPU tersebut dengan tersangka berinisial N. N merupakan wanita berusia 38 tahun sebelumnya divonis mati dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
“Perkara TPPU dengan tersangka N merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika. Dan hari ini, jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti TPPU ke Pengadilan Negeri Bireuen,” katanya.
Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan itu, yakni satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2022 berwarna putih, satu unit mobil Honda CRV tahun 2015 warna merah milano, serta beberapa rekening bank.
Tersangka N, kata dia, disangkakan melanggar Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Selanjutnya, jaksa penuntut umum menunggu penetapan hari persidangan dari Pengadilan Negeri Bireuen,” kata Munawal.
Tersangka N ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di rumahnya di Kabupaten Bireuen pada 8 Agustus 2023, terkait kepemilikan dan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 52,2 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.
Penangkapan N merupakan pengembangan dari penangkapan lima pelaku pengiriman narkoba asal Malaysia di Kota Medan, Sumatera Utara. Kelimanya yakni Al Riza, Hamzah, Maimun, Nasrullah, dan Mustafa.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim memvonis mati N karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
((( S. Deni )))
Editor (( Denz ))