Kepengurusan DPD LSM PENJARA DPD SUMUT Dibekukan, “Adi W Lubis” di Nonaktifkan
Sesuai Surat Keputusan (SK) No. 024.06/DPP/LSM/ PENJARA/SPB/I/2025
tertanggal 23 Januari 2025 telah menetapkan pembekuan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DP LSM PENJARA ) Provinsi Sumatera Utara dibawah kepemimpinan, Adi W Lubis .
Ungkapan ini disampaikan oleh, Ketua Umum DPP LSM Penjara AGung Setiawan, dan didampingi Sekertaris Jenderal DPP LSM Penjara Diki Muhammad Shidiq, S.E.
Bahwa, Pembekuan Kepengurusan DPD LSM PENJARA PROVINSI SUMUT dilakukan untuk mewujudkan visi – misi dan melaksanakan program Kerja LSM PENJARA dan Pengembangannya. Masih diterangkan, Agung Setiawan kepada wartawan, Jum’at (24/1/2025) bahwa pembekuan Kepengurusan DPD LSM PENJARA Provinsi Sumatera Utara hasil keputusan rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Penjara beserta Dewan Pembina dan Dewan Penasehat DPP LSM Penjara pada hari Rabu (22/1/2025).
Adapun pembekuan Kepengurusan DPD LSM PENJARA Provinsi Sumut dibawah Kepemimpinan Adi W Lubis sambung Agung Setiawan, bahwa Adi W Lubis telah melanggar AD/ART dan Keputusan Dewan Pengurus DPP LSM Penjara dan tidak menjalankan tanggung jawab sebagai Ketua DPD LSM PENJARA SUMUT, Dan tidak pernah adanya membuat laporan kegiatan ke DPP LSM PENJARA.
“Oleh karena itu, DPP LSM PENJARA memutuskan, membekukan Kepengurusan DPD LSM PENJARA Sumatera Utara, ucap Agung.
“Dan apabila dikemudian hari sejak tanggal penetapan pembekuan, “Adi W Lubis” ada membawa atas nama Lembaga LSM PAENJARA Provinsi Sumut kepada instansi pemerintah dan swasta serta masyarakat lainya untuk tidak melayanai dan tindak tanduknya bukan menjadi tanggung jawab DPP LSM PENJARA, tegas Agung.
Bila ada kekeliruan penetapan akan ada peninjauan kembali sebagaimana mestinya,” Imbuh Agung.
(( Red ))
Editor ( Denz )