Peredaran rokok ilegal di Cianting merajalela, distributor jaga “ketat” transaksi gunakan jasa penjagaan sekelompok orang..!

Garda News ~ Purwakarta

Penjualan rokok ilegal non cukai kini nampaknya kian marak di Kabupaten Purwakarta. Salah satunya yang kami ketahui adalah di daerah Cianting (Induk), Purwakarta.

Lokasi penjualan diduga disebuah rumah yang dijadikan “gudang” pendistribusian di RT01/01 desa Cianting (Induk) bersebrangan dengan kantor desa Cianting. Dari hasil penelusuran kami, bahkan setiap harinya penjual bisa menjual rokok ilegal non cukai dengan berbagai merek tersebut hingga ber slove-slove, bahkan puncaknya ketika malam minggu penjualan hingga berdus-dus (karton).

Dari informasi yang kami gali, pembeli kebanyakan adalah dari pemilik warung-warung kecil atau pengecer untuk dijual kembali, namun sayangnya mereka amat berhati-hati menjalankan transaksi. Ironisnya, untuk menjaga kelancaran bisnis jual beli rokok tersebut, si pemilik usaha sampai menggunakan jasa sekelompok orang untuk menjaga disekitar area tersebut, tentunya jika ada yang terindikasi ingin “macam-macam” orang-orang suruhan tersebut siap pasang badan.

Dari informasi warga, beberapa kali sempat 2 orang dengan ciri-ciri berbadan tegap berpakaian preman “mengutip” (baca : minta japrem) atau seamacam uang koordinasi kesana, entah dari mana dan berprofesi apa yang jelas salah satu warga yang memberikan keterangannya kepada kami sempat melihat 2 orang berkendara motor tersebut datang untuk “mengkondisikan” si penjual, lalu pergi.

Kita ketahui bahwa terkait penjualan atau peredaran rokok non cukai (ilegal -red) telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang mana dirincikan sebagai berikut:

Pasal 29 mengatur larangan penjualan rokok tanpa pita cukai

Pasal 54 dan Pasal 56 mengatur pidana dan denda bagi pelaku penjualan atau pengedaran rokok ilegal

Pasal 55 huruf (b) mengatur pidana dan denda bagi pelaku produksi rokok ilegal dengan pita cukai palsu

Pasal 55 huruf (c) mengatur pidana dan denda bagi pelaku produksi rokok ilegal dengan pita cukai bekas

Ancaman pidada terkait hal ini pun tak main-main, tapi kenapa kok sepertinya pemilik usaha terlihat “enteng – enteng saja” tanpa ada rasa takut?? tentunya kami akan menelusuri lebih lanjut terkait hal ini.

Kepada pihak yang berwenang, unit Tipidter Polres Purwakarta, kantor Bea Cukai, dan pihak-pihak terkait hendaknya melakukan investigasi ke lokasi agar peredaran rokok ilegal yang merugikan negara milyaran rupiah ini tidak terus-menerus dibiarkan!!

(RRY/Red)