Garda News – Maluku

Warga Desa Ritabel Kabupaten Kepulauan Tanimbar Mengeluh Tentang hak-hak mereka yang belum diganti rugi oleh Pemerintah Yang mana Penggunaan Lahan milik warga tersebut digunakan untuk pembangunan sejumalah Instansi Pemerintah sejak Tahun 1988 silam.

Tanah milik warga tersebut terletak di Desa Ritabel Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ada beberapa lokasi tanah yang telah digunakan oleh pemerintah Daerah di era kabupaten Maluku Tenggara hingga era Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat ini, Namun belum pernah ada ganti rugi oleh Pemda ke pihak Keluarga Pemilik Tanah.

Salah satu Warga Desa Ritabel yang juga merupakan pemilik tanah Alex Walada Kepada Media ini Sabtu 4/03/23 mengatakan, terkait tanah tersebut pihak kelurga sudah beberapa kali mengajukan permohonan ganti rugi tapi pihak Pemda KKT tidak ada respon dan kesannya menutup mata, padahal ada tana milik marga tertentu yang telah di bayar oleh Pemda Maluku Tenggara Barat (MTB) kala itu., Namun hingga kini pembayaran ganti rugi bagi keluarga kami belum didapatkan dari pihak pemerintah. Ungkapnya

“Adapun tana tersebut yg di gunakan oleh Pemda KKT yaitu: 1. SD Inpres siwahan yg sdh di gunakan sejak tahun 1988 tanah tersebut di miliki oleh keluarga Liuryaman., 2.SMA Negeri Larat, tanah tersebut sudah di gunakan sejak thn 1973, tana tersebut milik keluarga Liuryaman, 3.Perumahan Pemda tana tersebut milik kelurga Walada tanah tersebut sudah di gunakan sejak tahun 1988 namun hingga kini janji ganti rugi belum kunjung diterima kami sebagai pemilik Tanah”.Jelasnya

“Harapan kami Kepada Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang saat ini sebagai Kepalah Pemerintah daerah agar dapat memberikan ganti rugi kepada kami sebagai pihak Keluarga, jika Tidak kami akan memboikot sejumlah aktivitas di atas Tanah-Tanah kami yang telah di gunakan Pemerintah Kebupaten Kepulauan Tanimbar”. Tutupnya

Wartawan:Aw86
editor ( Denz )