Garda News ~ Tanggamus

Tanggamus : warga dusun 01 dan. Dusun 07
Pekon campang kecamatan gisting Kab, Tanggamus , antusias warga dalam bergotongroyong pembenahan air bersih ,di pekon campang, minggu 11 -09-2022

Ketua kepengurusan air besih ,Cosmas Sudiasih ,menjelas kan kepada awak media ,dalam bergotongroyong dan pembenahan pipi yg sudah tak layak pakai perlu kami ganti

Dengan pipa baru karena pipa yg sudah bertahun tahun perlu di ganti agar air yg di butuhkan mengaalir dengan baik , sedangkan anggaran yang di gunakan semuanya dari suwadaya masyrakat tekumpulnya anggaran tersebut kurang lebih 3 tiga tahun ,karena mengingat kan perbaikan air kami menggunakan dana tersebut dan harapan kami kepada pemerintah Kab, Tanggamus agar dapat membatu dalam kebutuhan kami ,,, jelasnya ,

Senada apayang disampaikan oleh ,ili ili pengatur air bersih ,, Warimin , dalam rangka bergotong royong ini kami merenofasi pipa karna pipa yang lama sudah tidak memungkin kan atau sudah tidak layak dipakai dan kami berharap kepada pemerintah agar bisa membatu kebutuhan kami yg selama ini kami kekurangan dana untuk membenahi air yang kami butuh kan ,,ucapanya,

Perwakilan tokoh masyakat dusun 01 , Rudi yanto mengungkap kan , dalam bergotongroyong ini kami sangat antusias karena kami sebagai masyrakat sangat membutuhkan air bersih ,dari dikonsumsi ,mencuci , dan dipakai buat mandi, kalo ini semua tidak di benahi air yang mengalir akan kecil ,sedangkan penduduk dusun 01 sampai dusun 7 sudah padat semuanya membutuh kan air,, kami berharap kepada pemerintah Tanggamus sekira nya dapat membantu kami ,,kami sudah mengajukan proposal kepemerintah Tanggamus ,, tegasnya

Masyarakat dusun ,01dan ,07 pekon campang berharap kepada pemerintah Tanggamus agar bisa membantu kebutuhan masyarakat pekon camapang ,

Sebagaimana dalam undang undang ADRT disebut kan bahwa Air adalah suatu kebutuhan pokok bagi masyarakat.

Disadari bahwa pengelolaan air yang baik dengan memperhatikan daya dukung dan kelestarian lingkungan sangatlah penting agar terpenuhinya kebutuhan dasar tersebut dapat berlangsung dengan baik dan terus-menerus.

Peran serta dan partisipasi aktif warga secara nyata dalam pengelolaan air bersih di lingkungannya haruslah memperhatikan nilai-nilai demokrasi dan sosial kemasyarakatan agar tercipta suatu Tataan masyarakat yang baik dalam rangka pemenuhan kebutuhan bersama.

Dengan memperhatikan hal-hal terurai di atas dan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan sosial warga masyarakat, maka disarankan perlu untuk mengatur ketentuan dasar tentang pengelolaan air bersih di lingkungan masyarakat Pekon Campang Dusun 01 dan Dusun 07 dengan anggaran dasar sebagaimana mestinya harapan kami kepada pemerintah Kabupaten Tanggamus agar bisa membantu kami dalam menggunakan air bersih yang kami butuhkan.

(Darwin)
editor ( Denz )