Gardanews ~ Padangsidimpuan

Beredarnya kabar adanya keluhan dari para siswa tentang dugaan pungutan liar (pungli) di tengah pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh beberapa sekolah ternama di Kota padangsidimpaun, salah satunya MAN 1 Padang Sidimpuan membuat beberapa LSM angkat Bicara.
 
Menurut Kepala Sekolah, MAN 1 Padang Sidempuan, Dra.Hj,wasliah lubis,S.pd,MA, bahwa benar tarikan uang itu ada namun bukan pungli tapi sumbangan pendidikan komite dan itu resmi yang mana sebelumnya telah dirapatkan dan terjadi kesepakatan antara sekolah dan wali murid sehingga dirinya tidak sepaham bila dikatakan sekolah melakukan pungutan liar, kepada media Garda News saat ditemui di sekolah MAN 1 Padang Sidempuan.

Menanggapi hal itu kepala sekolah Dra.Hj.wasliah lubis,S.pd,MA menjelaskan bahwa penarikan berupa sumbangan pendidikan komite tersebut dilakukan pihak sekolah mengingat uang BOS tidak mencukupi kebutuhan di sekolah seperti pembayaran guru honor dan pengadaan fasilitas sekolah lainnya.
Rahmad Lubis S.sos, pemerhati pendidikan menjelaskan Berdasarkan Data yang di himpun dari halaman salur BOS Kementerian Agama RI (DIPA), besaran dana BOS MAN 1 Padang Sidempeuan dengan jumlah siswa 720 x Rp1.600.000/siswa, maka anggaran dana yang diterima total Rp. 1.152. miliar,  Sebenarnya, jika dengan cerdas dikelola dana sebesar ini, tak ada alasan pihak sekolah mengatang anggaran dana BOS tidak cukup. Sehinga melakukan pungutan kepada orangtua siswa.
 
Kalau begini faktanya, maka ada dugaan dana BOS dikorupsi atau ada dugaan program tumpang tindih, yang menyebabkan pembiayaan kegiatan sekolah dari Dana BOS tidak cukup.

Pihak penegak hukum tentu bisa melakukan penyelidikan mencek kebenaran kuintansi, daftar hadir, foto kegiatan, dan sebagainya.
 
Lanjut syafri, Jadi jangan menganggap remeh soal keharusan transparansi dan akuntabilitas dana BOS, setiap tahun yang dikelola MAN 1 Padang Sidempuan, dan sekolah-sekolah lain di kabupaten/kota di Sumatera Utara. Dengan jelas ditegaskan bahwa prinsip pengelolaan dana tersebut adalah transparansi dan akuntabilitas!
 
Ingat, itu baru dari sisi pelanggaran terhadap keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur UU No 14 Tahun 2008. Jika ditemukan unsur penggelapan dan korupsi, ancaman sanksi pidana penjara dan denda yang lebih besar menunggu pula.  Para orangtua atau publik harus melawan jika ada pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah/komite sekolah. Laporkan jika permintaan informasi tak dilayani ke Komisi Informasi dan laporkan ke KPK atau Kejaksaan atau Polisi jika ada dugaan korupsi dan penggelapan. Hak warga/orangtua siswa/publik untuk tahu dijamin undang-undang, tuturnya.
 
Berkaitan dengan aturan larangan untuk melakukan pungutan uang terhadap siswa ketika ditanya apakah kesepakatan untuk penarikan uang dari siswa dapat menghapus aturan yang diatasnya seperti, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor : 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah kemudian Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggara pendidikan yang berkaitan dengan pungutan pada siswa terlebih pada siswa seperti halnya pada sekolah MAN 1 Padangsidempuan yang mana telah melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas mempunyai kartu tanda bukti pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan sebesar Rp.80.000 per bulan  uang-uang tersebut dipungut disaat pemerintah sementara memikirkan kebutuhan sehari-hari mayarakat terdampak Covid-19.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Menurut Syafri Rambe S.sos, telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut kata Syafri adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Syafri Rambe S.sos, menghimbau agar kepala kepala kantor kementrian agama provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Surat larangan pungutan di sekolah dan pungutan pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta larangan pungutan uang komite sekaligus penerapan sanksi bilamana ada sekolah yang melanggar, sebagai respons positif pemerintah terhadap dunia pendidikan.

(( Tunggul ))
editor ( Denz )