Garda News – Kuningan

Jajaran satuan reserse Polres Kuningan, telah Berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan, mengakibatkan seorang wanita paruh baya berinisial AS ( 40 tahun ), meninggal dunia.

Kapolres Kuningan AKBP DHANY A RYANDA S.IK. telah menggelar Konferensi pers, Pada hari selasa (29/03/2022 ), Terkait pengungkapan kasus pencurian dengan Kekerasan, sampai korban meninggal, setelah mengendus motif pelaku untuk dilakukan penangkapan berawal dari hasil penyelidikan bermula setelah ditemukan 1 buah handphone milik korban, telah dijual kepada saksi berinisial AM usia 18 tahun, handphone itu, dapat di beli dari sodara FN, kemudian petugas membawa AM Menuju ke rumah Pelaku dan akhirnya petugas berhasil langsung menangkap pelaku sodara FN ( 19 tahun ), di kediamannya, yang beralamat di dusun Kliwon RT 18/06 Desa Lebakwangi kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan Propinsi Jawa Barat.

Dalam pengakuan tersangka sodara FN pada waktu itu, “Ia berada di tempat kejadian perkara ( TKP ), di kamar kosan No.1 gang Cikawung Rt 12/01 Dusun Kliwon Desa Cijoho kecamatan Kuningan kab.Kuningan. “Ia telah mengakui melakukan penganiayaan yang berakibat sodari SA,sampai nyawanya melayang, oleh pelaku dengan cara menutup mulut korban menggunakan kain kaos warna putih dan mencekik leher sampai lemas, melihat korban tak berdaya lagi, lalu Pelaku FN menulis surat di selembar kertas, Gue cape hidup, lalu disimpan disampung kiri korban dengan tujuan seakan – akan merekayasa kematian korban, dengan cara bunuh diri.

Kejadian pada hari Jum’at Tanggal 18 Maret 2022, sekira jam 17.30 Wib di tempat kosan korban, Motif pelaku melakukan perbuatannya karena ingin kembali menjalin tali kasih berhubungan badan ,akan tetapi korban menolak, karena dalam kesepakatan sekali booking aut dibayar Rp.200.000,. Karena menolak ajakannya sehingga Pelaku kesal dan membekap dan mencekik leher korban sampai meninggal dunia. Barang bukti yang disita diantaranya : – 1 Unit sepeda motor merk Supra Fit nopol E.5634 YG, warna hitam berikut STNK, – 1 buah tas selempang, – 1 buah handphone merk Oppo Neo 7 warna hitam, – 2 buah handphone merk Vivo C tive V 2120, – 1 potong jaket kulit warna hitam berikut Topi warna hitam dan sehelai selimut dan bantal guling bertuliskan Hello Kitty.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 351 ( ayat 3 ), pasal 338 ( ayat 3 ) dan pasal 365 ( ayat 3 ) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, ” Ujar Kapolres Kuningan AKBP DHANY.ARYANDA, S.IK didampingi Waka polres Kompol Samsul Bagja Bahtiar S.sos dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Hapid Firmansyah, S.IK dan Kasie Humas IPtU Sukarno, SE, “Tutupnya.

(( AH/AW ))
editor ( Denz )