GARDA NEWS ~ GRATI PASURUAN

SPBU dengan Kode
24.345.88 wilayah Rawa Jitu Selatan, manilulasi data Rekomendasi ijin perngecoran BBM (Bahan Bakar Minyak) dan Pertalt, tindak lanjut dari berita pada beberapa Hari lalu pihak SPBU mengklam sudah memgantongi surat rekomendasi, namun surat Rekomendasi yang mereka maksut bukanlah dari Dinas Terkait, baik dari Dinas Prikanan atau Dinas pertanian.

” Purba selaku pengawas SPBU dengan kode: 24.345.88 yang ada di Rawa Jitu Selatan. Dia menjelaskan di hadapan watwan Media GARDA NEWS Rekomendasi cukup dari lurah. Kemudian ditanya oleh Tim media dasar Hukum Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung mana, justru mereka menunjukkan Rekomendasi yang sudah tidak berlaku.

” Di lain sisi kami media menanyakan ke dinas terkait, justru untuk SPBU 24.345.88 kami sudah satu Tahun ini tidak mengeluarkan Rekomendasi yang mereka tunjuk kan, Kepala awak media.

Kalaupun mereka masih memakai Rekomendasi yang sudah tidak berlaku, maka bisa di pastikan itu Ilegal, ujar salah satu pegawai dinas Prikanan, Kabupaten Tulang Bawang.

Kemudian di tempat terpisah kembali kami dari media menuju ke Kantor Camat Rawa Jitu Selatan, dengan pak Romli selaku Camat sekallian PJ kepala kampung, ia membantah tidak pernah memberikan Rekomendasi pada tahun ini, karna saya ngk tahan pusing, ujar Romli. Camat Rawa Jitu Selatan kepada awak media,tgl. 4/Agustus/2023.

Junaidi Romli Kedua Dpc Lsm Pematank mintak kepada BPH Migas tindak tegas SPBU 24.345.88 yang mengabaikan UUD Migas tentang aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Karna ini merugikan masyarakat yang seharusnya mendapat hak nya untuk mendapatkan BBM demi mempererat menunjang perekonomian masyarakat ataupun keluarga,” cetus Junaidi Romli ketua LSM PEMATANK.

” junaidi Romli ketua Dpc Lsm Pematank Tulang Bawang. kejahatan minyak bumi dan gas adalah penyimpangan alur pendistribusianya.

Jelas tertuang dalam undang undang nomer 22 tahun 2021 tentang minyak bumi dan gas, serta peraturan presiden nomer 191 tahun 2014 dan surat keputusan kepala badan pengatur hilir minyak dan gas (BPH MIGAS) nomer 04/P3JBT/BPH migas/Kom/2020 sanksi pidana dan denda hingga Rp 60 milyar serta jika tidak tepat sasaran pendistribusiannya, dikenai skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

” Masih lanjut Ketua lsm pematank. Kami juga minta kepada Dinas terkait segera memberikan sangsi secara administratif karna pihak SPBU 24.345.88 sudah tidak mematuhi aturan yang ada, ‘Tegas Junaidi Romli.

( Mat sukeni)
Editor (Denz)