Garda News ~ Bekasi

Penanganan terkait kasus  semakin meningkat jika masyarakat mau melaporkan setiap banyak pelanggaran dan penyimpanan yang didapati atau dalam temuan baik dari pemalsuan, pengalihan sepihak dalam hal ini di awali terkait sertipikat yang di jadikan jaminan dalam kredit, baik ke Perbankan, Finance, atau koperasi. dan p jaman lainnya.

Sejak dibentuknya  Satgas AntI Mafia Tanah  oleh Presiden Jokowidodo,  secara komprehensif Aparat Kepolisian di seluruh tanah air bergerak cepat dalam menanggapi aduan masyarakat terkait kasus mafia tanah.

Baru baru ini Polda Metro Jaya  sudah merilis kepada awak media bahwa pihaknya, sudah menetapkan 30 orang Tersangka dalam kasus pengadaan pengungkapan mafia tanah di wilayah DKI Jakarta dan Bekasi.

Dari 30 orang tersebut, sebanyak 13 orang diantaranya merupakan pejabat dan pegawai
kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI).

Adapun pengungkapan kasus tersebut, dikatakan oleh Pihak Polda  Metro Jaya terbagi dari beberapa spesifikasi kerugian diantaranya yaitu, kerugian perorangan, Badan Hukum dan aset pemerintah.
Pihak Polda Metro Jaya  menjelaskan para pelaku yang terjerat dalam jaringan mafia  tanah selain pegawai BPN, penyidik juga menangkap dua ASN
Pemerintah Daerah, diantaranya  dua Kepala   Desa dan satu orang penyedia jasa perbankkan, serta 13 orang adalah masyarakat sipil,ujar nya dalam keterangan persnya .

Dengan banyaknya tersangka tersebut dari salah satu pengamat dan seorang Praktisi Hukum Ulung Purnama SH, MH dan sebagai Ditektur Kajian & Bantuan Hukum KBH Wibawa Mukti di ruang kerjanya.yang  beralamat tepatnya di Jl.Cokromangunkusumo  Ruko Cortes Blok B 23 No. 52, Jababeka  Simpangan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Dirinya menilai dan mengatakan bahwa, ”Dari  memiliki latar belakang yang bervaritaif  atau yang berbeda-beda , ini menunjukan adanya kelompok atau jaringan komunitas tidak bekerja sendiri melainkan ada kerjasama yang saling berhubungan,  sehingga dapat terjadi perubahan dan  pergeseran kepemilikan secara melawan hukum,kata Ulung Purnama SH,MH, Jumat (22//07/2022.)

Menurut nya , Hal ini sangat merugikan
masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk melakukan upaya hukum yang ada dimasyarakat, malahan sebagai korban jika melapor ke penegak hukum atau Polisi dalam hal ini takut dilaporkan balik, dikarenakan minimnya alat bukti, meskipun banyaknya tersangka saat imi yang ditangkap, ujar Praktisi Hukum yang rajin menyikapi persoalan persoalan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, Ulung Purnama SH,MH.

Ulung Purnama mengungkapkan, ini  merupakan suatu tren yang positif dari penegakan hukum  dalam kasus pertanahan dan tentu saja masih banyak kejadian kejadian kasus lainnya dinasyarakat yang belum terendus dan terungkap.imbuhnya.

 “Dan apa yang diungkap terkait kasus mafia tanah yang di tangani yang  naik kepermukaan oleh Polda Metro  Jaya tersebut, menurut saya, saat  ini hanya terjadi diwilayah hukum Polda Metro Jaya saja belum secara menyeluruh sampai  keseseluruh daerah daerah di Indonesia, cetusnya .

Masih kata  Ulung Purnama,SH,MH, yang akrab disapa Bang Ulung menuturkan, hal tersebut terjadi dikarenakan adanya kesempatan atau peluang perbuatan pidana atau kecurangan  meskipun harus melawan hukum pidana, seperti penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat atau dokumen dan tidak hanya perihal itu saja, bahkan   setiap peluang hukum yang mengatur pertanahan disalahgunakan
oleh pihak-pihak atau oknum oknum  yang tidak bertanggungjawab, baik oleh perorangan  maupun kelompok orang.  Dengan memiliki akses orang dalam maka,  untuk proses peralihan hak tanah  termasuk dengan penyalahgunaaan wewenang atau  tanggungjawab, sehingga bisa beralih
kepemilikan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang  Pendaftaran Tanah, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, Tentang Hak Tanggungan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Biaya Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 19885, Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan masih  banyakn lagi ketentuan  ketentuan hukum lainya , terang  Bang Ulung.

Bang Ulung pun menambahkan, bisa kita ingat seperti  dalam kasus Artis Nirina Zubir yang diterpa kasus pertanahan, dengan  Pelakunya adalah Asisten Rumah Tangga (ART), Kepercayaan Ibunya, dan dibantu oleh Notaris atau PPAT hingga  bisa terjadi perpindahan hak kepemilikan secara melawan hukum, pungkas Bang Ulung  Yang juga selaku Direktur Pengkajian dan Badan Hukum  KBH Wibawamukti.

Ditempat yang sama dan Sairan Nurdiansyah,SH, selaku praktisi hukum mengatakan dan mengemukakan pendapatnya 
bahwa  banyak permasalahan tanah berawal dari peristiwa hutang piutang dengan memakai jaminan Sertipikat Hak Milik (SHM) ternyata Sertipikat Hak Milik atas nama Debitur (Pemerima Kredit) atau pihak lain dapat beralih dan berganti nama menjadi atas nama kreditur, padahal dari nilai hutang dibanding nilai harga rumah terdapat harga yang jauh.berbeda dan ebih besar dari nilai jual tanah dan bangunan yang dijaminkan dan dengan menggunakan 
Jasa eksternal atau kolektor menduduki dan menguasai tanah dan bangunan tersebut.papar Advokat  Sairan Nurdiansyah SH.

Lanjutnya, ‘”Dengan dasar Sertipikat sudah beralih nama menjadi nama Kreditur (Pemberi Kredit)
yang memerintahkan untuk menduduki dan menguasai jaminan rumah, atau lahan,tersebu
 sehingga pemilik tanah dan bangunan disuruh keluar dar rumahnya jika tidak bersedia keluar rumah maka akan dilaporkan ke Polisi, kata Dia.

Dalam kasus seperti Ini, sambung Advokat 
Sairan Nurdiansyah SH,  tentu saja yang menyalahgunakan kedudukan hukum berawal dari pihak Kreditur atau Pemberi pinjaman,baik berupa Badan Hukum atau Koperasi bersama
dengan Jasa Notaris/PPAT untuk melakukan proses peralihan hak dan Pendaftaran hak ke kantor BPN  setempat  tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik sertipikat,  padahal dalam sertipikat tersebut ternyata masih belum dilakukannya  roya yang belum ditempuh oleh pemilik sertipikat. karena sebelumnya sudah  menjadi objek hak tanggungan  di perbankan sebelumnya, Jelasnya.

Masih kata Sairan Nurdiansyah SH, namun pada kenyataanya
BPN telah merubah status kepemilikan awal kepada nama yang
baru dalam hal ini kreditur ,tandasnya..

Sementara itu Ulung Purnama,SH,MH  kembali menyampiakan pandangannya, dirinya  mengatakan, Ada  dalam kajian kasus yang
ditangani oleh dari KBH Wibawamukti, seperti  beberapa kasus tanah dalam dunia
perbankkan juga, seringkali objek berupa jaminan hutang sertipikat dapat
dioper alih kepada pihak ketiga yang membeli tagihan utang dengan dasar Cessie, hal ini terjadi dikarenakan pemilik hutang sudah tidak mampu melunasi hutangnya lagi, sehingga, tagihan terhadap hutang yang tidak terbayar
dilakukan Cessie kepada pihak ketiga selaku pemilik modal yang biasanya pelaku  usaha pada jasa keuangan beralih menjadi atas nama pemilik baru, tanpa mendapatkan persetujuan dari pemilik sertipikat yang ada, kata Bang Ulung.“

Dengan banyaknya permasalahan hukum pertanahan yang terjadi tidak lepas dari kelompok  orang yang memanfaatkan akses disetiap tahapan proses peralihan hak tanah,  sehingga, bisa terjadi perubahan kepemilikan secara melawan hukum tersebut, ucap Bang Uung pria yang selalu bersahaja tersebut.

Sependapat dengan Ulung Purnama,Sh,MH Advokat Sairan Nurdiansyah,SH pun juga menambahkan, menurutnya dengan 
memandang banyaknya kasus pertanahan yang terungkap dan dilakukan oleh Penegak Hukum, yang dilakukan oleh oknum – oknum  oleh Aparat Penegak Hukum (APH) menjadikan Trend Positif agar dapat  menekan permasalahan tanah, kata Sairan Nurdiansyah SH,

Namun lanjut nya, ” Ada yang lebih penting lagi
bagi Kepala BPN Pusat agar lebih konkrit dengan membangun dan diisi oleh pegawai atau petugas- petugas pilihan yang berintegritas, yang berdasarkan  asas keterbukaan publik, serta
konfirmasi dalam setiap tindakan menjamin adanya kepastian dalam proses adminstrasi
pertanahan secara benar, dan yang tidak kalah penting peran PPAT selaku Pejabat pertanahan untuk bertindak secara baik dan benar dalam melakukan tugas dan admintrasi dalam menerbitkan persuratan berdasarkan aturan nya, katena permasalahan tanah seringkali bermasalah karena tidak adanya verifikasi  data dan subjek hukum secara benar,  dari sejak awal pendaftaran hak tanah, terang Dia. 

Kepada Menteri Agraria dan  Kepala BPN Pusat selaku Pejabat yang berwenang dalam memberikan  ijin berpraktek bagi PPAT – PPAT yang berdiri di wilayah seluruh Kabupaten / Kota  di Provinsi di Indonesia harus adanya laporan atau  memberikan monitoring.
Jika adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT – PPAT maka harus di berikan sanksi yang tegas  bila perlu dicabut ijin PPAT nya dan termasuk PPAT Camat  jika ditemukan  dan 
melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, tegasnya.

Sebagai warganegara Indonesia yang bebas memberikan.atau mengeluarkan pendapat sebagaimana sudah diatur dalam  Undang Undang Dasar 1945 pasal 28, dan Kami yang berfofesi  sebagai Advokat  dan merupakan bagian dari aparat penegak Hukum di negara ini,  yang   membela kebenaran  untuk masyarakat , apalagi yang  tidak mengerti permasalahan Hukum sehingga sangat rentan pembedahan kepada masyarakat yang buta akan hukum.

‘Dengan banyak nya persoalan hukum pertanahan baik dalam pemalsuan data, penggunaan buku tanah atau sertipikat atau lainnya kami  mengharapkan adanya penguatan sistem,  pengawasan dan sistem audit secara ketat dan cermat serta  sistem yang bersih dan ini merupakan salah satu faktor yang  menjadikan  didalam pelaksanaan tugas akan mengurangi adanya permasalahan pertanahan di mayarakat,sehingga kedepannya masyarakat dapat terlindungi.

“Segenap harapan besar kepada Kepala BPN RI (Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ) yang baru,  yang sebelumnya merupakan
Panglima TNI diharapkan mampu menekan ruang gerak oknum oknum  dan pelaku pelaku
usaha yang  berbuat curang, merugikan masyarakat secara halus, dan tetap membela masyarakat memberikan perlindungan hukum,  memberika edukasi -edukasi pentahuan terkait  tentang  tertib administrasi pertanahan, tentang jaminan perbankan, koperasi yang dan cara kerja  PPAT yang benar dan profesional  sehingga  tidak banyak masyarakat yang menjadi korban mafia tanah, dan diberikan penyuluhan  penyuluhan tentang pertanahan bagi masyarakat diseluruh daerah,  bangun dan isi para petugas atau pegawai yang  jujur,  bersih dan profesional  dengan sistem  yang lebih biak dan akuntable  lebih transparan dan bertangungjawab, tutup  Ulung Purnama SH.MH.

(SS/red)

Sumber: Ulung Purnama SH.MH, Ditektur Kajian & Bantuan Hukum KBH Wibawamukti