Garda News ~ Ambon

Kegiatan pelatihan konvensi hak anak (KHA) bagi sumber daya manusia penyedia layanan anak hari ini dibuka oleh Pj Wali Kota ambon Bodrwin Wattimena di The City hotel Ambon Rabu (2/10/22)

Tampak hadir dalam kegiatan dimaksud perwakilan kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak RI, Sri Prihatin Lestari Wijayanti, pimpinan OPD pemerintah Kota Ambon, serta para peserta pelatihan konvensi hak anak.

Dalam sambutannya Bodewin Wattimena mengatakan, seperti kita ketahui bersama bahwa pemerintah melalui Kementrian pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak telah mendasain suatu sisten dan strategi pemenuhan hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan pengembangan kabupaten/kota layak anak dalam rangka pemenuhan hak anak serta mendorong terwujudnya kota layak anak.

Bodewin Katakan, perlu adanya pemahaman mendalam tentang konvensi hak anak sebagai dasar dalam pemenuhan hak anak dimana sebagai sumber daya manusia dituntut memiliki pengatahuan dan wawasan yang luas tentang persoalan seputar anak.

Wacana tentang anak tidak terlepas dari konvensi hak anak karena konvensi hak anak yang menjadi dasar bagi dunia internasional termasuk Indonesia terkhususnya Kota Ambon dalam memandang persoalan yang di hadapi anak .

Bodewin juga mengatakan bahwa kegiatan ini di gelar dalam rangka memperkuat dan meningkatkan komitmen bersama kita serta mendorong sunber daya manusia yang akan di latih dalam pelatihan ini untuk berperan secara langsung dalam mengembangkan bijakan dan langka-langka strategis pengembangan kota layak anak di Kota Ambon.

Untuk menciptakan konvensi layak anak harus dipenuhi lima klaster yang telah diisyratkan yaitu : klaster hak sipil dan kebebasan, kalster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dan kesejatraan dasar, klaster pendidikan, pemamfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta klaster perlindungan khusus.

Mengingat tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota ambon maka upaya pemenuhan hak, pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan menjadi hal penting yang dapat dilakukan secara bersama, maka melalui pelatihan ini kiranya dapat memberikan dorongan serta meningkatkan pemahaman para peserta dan semua pemangku kepentingan yang berperan secara langsung dan dapat meningkatkan predikat kota layak anak di Kota Ambon.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kota Ambon Meggy Lekatompessy mengatakan, kekerasan terhadap anak di kota ambon sejak agustus 2022 terhitung kasus hampir mencapai 60 kasus, yang paling tertinggi itu kasus persetubuhan anak 24 kasus, kasus cabul terhadap anak 15 kasus, kekerasan terhadap anak dan Kasus lainnya 17 kasus .

Sebagai tindakan pencegahan kekerasan terhadap anak maka kami akan melakukan sosialisasi ke Desa, Negeri dan Kelurahan serta elemen terkait seperti Gereja Masjid serta komunitas anak dan yang paling penting adalah partisipasi masyarakat dalam membantu pemerintah khususnya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak serta memberikan ruang seluas-luasnya untuk terwujudnya Hak Anak di Kota Ambon.

Wartawan: Dimas
editor ( Denz )