Panitia Peringatan Hari Ibu, Diduga Langgar Undang-Undang

Garda News ~ Pameungpeuk

Sejumlah organisasi wartawan yang ada di Kabupaten Bandung mengecam keras sikap manajemen PT Fengtay Indonesia Enterprises, pasalnya, awak media setempat diduga dilarang meliput kegiatan Bumil Sehat Bagi Para Pekerja Pabrik yang diadakan Kemenkes RI. di PT Fengtay Indonesia Enterprises, Kecamatan Pameungpeuk bertepatan dengan momentum Hari Ibu Jumat (22/12/2023).

Sejumlah awak media dilarang masuk oleh salah satu yang mengaku Panitia Perusahaan.

Padahal tugas pers ingin menyuguhkan dan menyampaikan berita yang obyektip dan akurat, agar publik mengetahui perkembangan dan kemajuan suatu daerah.

Dugaan pelarangan untuk melaksanakan tugas jurnalistik ini jelas sudah membelenggu kebebasan pers dan menghalangi tugas wartawan serta mengangkangi UU No 40/1999 tentang pers, selain itu pula pihak Panitia sudah melanggar UU. No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sejumlah awak media mengaku mendapat perlakuan buruk dari oknum Panitia Perusahaan mereka yang hendak melakukan tugas meliput kegiatan justru dihalangi tanpa ada kejelasan yang jelas.

“Saya kan sedang meliput, karena melihat rekan-rekan wartawan lain yang aksesnya dibatasi. Saya akhirnya menghampiri salah satu perwakilan Panitia Perusahaan untuk menanyakan hal tersebut. Namun belum selesai bicara, tiba-tiba seorang oknum panitia pelaksana perusahaan seolah-olah tidak menggubris tentang alasan dilarang meliput.

Tak hanya itu, saat media mempertanyakan apakah wartawan dilarang melakukan peliputan PT.Perusahaan Fengtay Indonesia Enterprises , secara tegas disampaikan oknum panitia perusahaan tersebut mengatakan tidak boleh karena ini internal.

“Kita kan datang kesini untuk bertugas melakukan peliputan. Apalagi dari Media membuktikan dengan kartu Identitas tanda media. Jadi untuk apa ada kartu itu kalau kami tidak diperbolehkan meliput dan hanya disuruh duduk seperti acara kondangan,” terang salah satu awak media

“Anehnya lagi, rekan-rekan wartawan yang sudah ada di dalam disuruh keluar pagar pembatas tidak boleh meliput,” papar awak media.

Menurut Awak media, PT.Fengtay Indonesia Enterprises adalah perusahaan besar. Sangat disayangkan jika benar oknum pegawai PT Fengtay Indonesia Enterprises menghalang-halangi tugas jurnalis untuk mencari informasi untuk disajikan dalam hasil karyanya.

((Red))
Editor ( Denz )