PESSEL – Terkait penangkapan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel),
Rabu (20/4/22) pukul 15.30 WIB

Empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pesisir Selatan dan satu orang Kontraktor,

Dr. RUDI CHANDRA., S.Pd., SH., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS.,
angkat bicara.
Terkait Dengan OTT nya 5 orang oleh Tipikor Polres Pessel pada Rabu 20/4/2022 sekitar pukul 15.30

Dr Rudi Chandra sebagai Praktisi Hukum angkat bicara, mengatakan,”
“Polisi memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan Status Penahanan bagi 5 orang yang dilakukan OTT di ULP Kab Pesisir selatan”

Masalah ini penting, karena berhubungan dengan kepastian hukum bagi pihak yang diminta mempertanggungjawab atau keterangannya atas tindakan hukum.

hal ini bertujuan guna menarik benang merah apakah sudah terang tentang perbuatan dan status hukumnya.

Jangka waktu penangkapan. Dalam Pasal 17 KUHAP menyatakan bahwa penangkapan dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.

ini artinya, penyidik atau penyelidik dapat menangkap seseorang kurang dari 24 jam, tetapi tidak boleh lebih dari 24 jam.

Penangkapan yang dilakukan lebih dari 24 jam harus dinyatakan batal demi hukum dan melanggar hak asasi manusia.

Nah,,apabila Jika sudah jelas statusya seperti sudah berstatus tersangka, maka Hak-hak tersangka dan terdakwa didalam KUHAP sudah dilindungi,

dimana didalam KUHAP menerapkan prinsi-prinsip yang diartikan sebagai patokan hukum yaitu asas legalitas yang disebutkan dalam konsideran KUHAP,
yang dapat dibaca pada huruf a berbunyi

” bahwa negera Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara bersamaan kedudukan didepan hukum dan didalam pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tanpa terkecuali”

karena setiap orang baik tersangka atau terdakwa mempunyai kedudukan yang sama didepan hukum atau equality before the law, mempunyai kedudukan perlindungan yang sama oleh hukum (equal protection on the law), mendapatkan perlakuan keadilan yang sama dibawah hukum equal justice under the law Asas kedua adalah mengenai asas keseimbangan,

dimana penegak hukum harus berlandaskan asas keseimbangan yang serasi,
yaitu perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dengan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat.

Kita sama berharap kasus ini dapat memberikan efek domino yang benar memberikan obat yang paling ampu di kabupaten Pesisir Selatan, terkhusu pada pejabat publik, pengambil kebijakan, panitia pelaksana kegiatan di ranah sejuta pesona ini.

Kita sudah yakin dan percaya kasus ini akan jelas sisi terangannya

(((**)))
editor ( Denz )