Garda Nesw- Maluku

Wakil Gubernur Maluku Barnabas Natanael Orno dalam Kegiatan Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas dilantai IV Kantor Gubernur Maluku,Selasa 25 Januari 2022 , Mengatakan “Jangan Sampai Minuman Beralkohol dari Luar kita legalkan Pada hal dari dalam sendiri yang merupakan Kearifan lokal justru kita malah kita melarang ini akan menyebabkan masyarakat tambah Miskin”imbuh Wagub Maluku

Selain Itu dirinya juga menjelaskan
“Dalam Tatanan Adat Maluku khusus Setiap Prosesi Adat Minuman Beralkohol Seperti Sopi tidak bisa digantikan dengan air mineral atau Fanta dan lain-lainnya,Mesti yang harus dihukum adalah mereka yang mengonsumsi Minuman Beralkohol secara berlebihan sehingga dapat mengganggu ketertiban bersama.”,Terang Wagub.

“Wakil Gubernur Berarap Bahwa RUU tentang larangan minum Beralkohol ini harus dilihat juga dalam Kaitannya dengan Perspektif Adat Istiadat Masyarakat Maluku” Tutup Wagub

pewarta (Dimas Luanmase)
editor ( Denz )