GARDA NEWS – SUMEDANG

Menjelang menghadapi tahun Politik kini sudah saatnya dimulai pertarungan beberapa bakal calon legislatif ( Bacaleg ) untuk mempromosikan dirinya menjadi wakil rakyat.

Namun’ hal tersebut tetap harus sesuai dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, Bahwa untuk menciptakan dan memelihara lingkungan kehidupan yang aman, tertib, nyaman dan terpelihara, Maka diperlukan pengaturan segala pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Penertiban Atribut, Bendera, Spanduk, Poster dan Umbul-umbul di Kabupaten Sumedang, ” Kata Rizzal selaku Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Sumedang, yang mana adanya peningkatan pemasangan atribut/bendera/spanduk/umbu-umbul dari pengurus partai di wilayah hukum Sumedang.

“Kami hanya mengingatkan saja,sesuai kewenangan dan aturan yang sudah ada,teruatama pada Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b ,Perbup Nomor 46 Tahun 2009 yang mana berbunyi :”(1) setiap orang atau Badan Hukum yang akan memasang atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul harus mendapatkan izin dari Bupati,melalui :
a. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang untuk pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul yang bersifat NON KOMERSIAL; dan
b. Dinas Pendapatan Kabupaten Sumedang untuk pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster, dan umbul-umbul yang bersifat KOMERSIL.

menurut Kabid PPUD Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang, Sebagai langkah dan upaya mengingatkan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, melalui bidang PPUD Satpol PP akan menyampaikan kembali surat pemberitahuan kepada seluruh pengurus partai peserta Pemilu di Kabupaten Sumedang, bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu serta OPD Terkait dalam menyampaikan sosialiasi terhadap pemasangan atribut bendera,spanduk,poster dan umbul-umbul, dikarenakan sebelum saatnya pemasangan Alat Peraga Kampanye(APK) untuk dipasangkan dalam tahapan Pemilu untuk itu,

“Kami meminta peran serta aktif berbagai pihak dalam menciptakan dan memelihara lingkungan yang aman, tertib, nyaman di Kabupaten Sumedang, demikan pernyataan kabid PPUD Sarjan Polusi Pamong Praja Kabupaten Sumedang, kepada awak media senin 17 Juli 2023.

“masih menurut Rizzal, menyampaikan, kepada para penyelenggara (perorangan/badan hukum) yang memasang atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul yang telah habis masa berlakunya harus segera Mencabut dan atau Membersihkan pemasangannya, tidak membiarkan begitu saja,dan akan diberikan Sanksi.

(( Aw ))
editor ( Denz )