Garda News – Tangerang

Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( LBH GMBI ), mendesak pihak pengadilan negeri Tangerang, untuk Segera melakukan Eksekusi Lahan tanah di gading raya
Padang Golf Summarecon Agung TBK, ini sesuai
dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor:07/DEL/PEN.EKS/1989/PN.TNG.JO 5 Nomor 65/1987.
EKS tanggal 27 Pebruari 2013.
Direktur LBH GMBI,Lamhot M Situngkir,

Selaku kuasa hukum dari ahli waris TAn Hok Tjio Mengatakan, Terkait eksekusi Lahan di lapangkan Padang Golf Summarecon ini mestinya harus sudah dilakukan sejak pada tahun 2013.

Namun pihak Pengadilan Negeri ( PN ) Tangerang menunda eksekusi Lahan Padang Golf dengan alasan keamanan.
“Hal ini sangat tidak rasional dan tidak wajar,” Kata Lamhot Kepada wartawan di Tangerang, Sabtu ( 15/01/2022 ).

Menurutnya para ahli waris Membutuhkan kepastian hukum sehubungan dengan adanya penundaan eksekusi tersebut.
Para ahli waris pun menilai pihak PN Tangerang terkesan sepertinya membela pengembang Summarecon.

Karena perintah eksekusi Lahan seluas 75 Hektar ini,milik ahli waris Sampai saat ini belum di jalankan.”Bebernya.
Senada dengan pernyataan Lamhot, Ketua Umum DPP LSM GMBI Pauzan Rachman S.E,t turut mendesak Pengadilan Negeri ( PN ) Tangerang untuk dapat memberikan kepastian ruang hidup yang adil bagi rakyat.

“Surat yang di kirimkan LBH GMBI kepada Bapak Presiden Joko Widodo, merupakan bukti keseriusan LSM GMBI dalai mengurai komplik permasalahan Agraria yang masih marak terjadi, “Saya Minta, Presiden tegas dalam memberantas para mafia tanah ini,”Tegasnya “Kita tidak mau penegakan hukum di Indonesia tumpul ke atas,tapi tajam ke bawah,”Ucap Fauzan

pewarta ((( Aw/A )))
editor ( Denz )