GARDA NEWS – SUMEDANG

Sempat diberitakan pada Edisi lalu, dengan Judul Kuasa Hukum Dari Ahli waris R. KASAN DJAYADININGRAT,
Mempertanyakan Perihal Jawaban Surat Dari BPN Sumedang, Terkait surat yang sudah dikirim belum ada jawaban pasti, “Ada Apa Sebenarnya BPN SUMEDANG…???

H Koesnadi, AM dan Tim Pengacara nya, akan mengadukan pihak BPN Sumedang, Terkait kepemilikan tanah milik adat dari keturunan ahli waris R.Kasan Djayadiningrat, yang sampai saat ini belum ada niatan baik dari pihak BPN Sumedang, untuk melakukan Negosiasi, atau DisKusi publik dengan Kuasa Hukum dari Ahli Waris R. KASAN DJAYADININGRAT, terkait pembebasan lahan,yang tanahnya terkena jalan tol Cisumdawu, sampai sekarang belum ada kejelasan pembayaran untuk ganti rugi ( UGR ), lahan yang tanahnya terkena proyek Jalan Tol Cisumdawu, masuk Section 6, berada di wilayah Desa Sakurjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang.

Hal ini terindikasi Lahan kepemilikan dari ahli waris R.Kasan Djayadiningrat, Terindikasi ada dugaan telah dilakukan pembayaran ganti rugi oleh pihak panitia bagian pengadaan lahan dari BPN Sumedang, karena berdasarkan data yang di pegang, baik Peta tol Maupun Penlok, itu, masuk ada wilayah tanah milik adat ahli Waris R. KASAN DJAYADININGRAT.

” Bahkan menurut Kuasa Hukum dari ahli waris sudah melayangkan surat Resmi 1 ( satu ) Bundel lengkap dengan Daftar Isinya, ditujukan kepada : kepala kantor Agraria dan Tata Ruang ( ATR ) Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Sumedang.

“Dalam isi surat tiada lain perihal, menanyakan kejelasan Jawaban surat dari BPN Sumedang, Terkait mengenai pembebasan lahan yang belum dibayar, untuk ganti rugi ( UGR ), yang tanahnya terkena Jalan Tol Cisumdawu.

Sementara itu, tanah milik Adat ada di wilayah Desa Sakurjaya kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang Propinsi Jawa Barat. “Adapun surat yang dikirimkan langsung diterima oleh staff pegawai BPN, pada tanggal 31 Hanuari tahun 2022, Namun sangat disayangkan sampai saat ini, surat tersebut, belum ada Jawaban dari pihak BPN Sumedang,

“Surat yang dilayangkan itu, lengkap dengan Daftar Isinya, Diantaranya : 1. Poto Copy Letter C.26, 28, 29, A/N. R. KASAN DJAYADININGRAT, 2. Asal – Usul Tanah Letter.C. 26, 28, 29, 3. Silsilah Waris dan Fatwa Waris R.KASAN DJAYADININGRAT dari Pengadilan. Agama. Cirebon, 4. Peta Rincikan TOPDAM Tahun 1983, 5. Surat Keterangan Dari Kepala Desa Sakurjaya No.14/PES.Des/12/1996, 6. Salinan Resmi Putusan Nomor : 07/G.TUN/2005/.PTUN – Bandung, 7. Penetapan Nomor : 07/PEN. EKS)2006/PTUN – Bandung Perkara Nomor : 7G/G.TUN/2005. 8. Surat Keterangan Nomor : 07/ G.TUN/ 2005/ PTUN – BANDUNG ( INKRACHT VAN.GEWIJSDE ), 9. Surat BPN NOMOR : 3980 – 210 – 2009 PERIHAL PELIMPAHAN PENGERJAAN PENGUKURAN, Bidang Tanah R. KASAN DJAYADININGRAT, 10. Legalitas Tapal Batas Kawasan Hutan Milik ADAT LETTER C. 26, 28, 29 Dilengkapi Dengan Berita Acara Dan PETA HASIL TAPAL BATAS. Dan ada tambahan surat keterangan Desa ( SKD ) yang dikeluarkan dari kepala Desa Sakurjaya yang isinya menguatkan bahwa letter C.26, C.28, C.29. a. n R. KASAN DJAYADININGRAT.

Pasalnya sampai hari ini semenjak dilayangkan surat ditujukan ke kepala kantor BPN Sumedang,
Pihak Kuasa Hukum dari Ahli Waris R. KASAN DJAYADININGRAT, H. KOESNADI, AM didampingi Tim PENGACARA nya, Pada intinya minta kepastian jawaban isi surat yang telah dilayangkan itu.

“Namun surat yang telah dikirimkan sampai detik ini, belum ada jawaban yang pasti dari BPN Sumedang.

“Sementara itu, Tanah Adat Milik Ahli Waris R. KASAN DJAYADININGRAT, yang tanahnya terkena Proyek pembangunan Jalan Tol Cisumdawu, ironisnya tanah tersebut, belum ada pembayaran ganti rugi, akan tetapi kegiatan pembangunan pekerjaan jalan tol sudah berjalan, bahkan sudah mau masuk tahap Finishing ( Rampung ),

Maka dalam hal ini, “Saya selaku Kuasa dari ahli waris, “Kata H. Koesnadi, yang didampingi Tim Pengacara, Jum’at ( 11/03/2022 ), Akan melakukan upaya menempuh jalur Hukum untuk Membela memperjuangkan Hak demi menegakan keadilan, bahkan sudah mengirim surat tembusan ke berbagai Instansi baik di tingkat pusat maupun daerah, ditujukan ke Kementerian ATR/BPN Pusat, ke Kanwil ATR/BPN provinsi Jawa Barat, Kementerian Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Pusat, Dirjen Kementrian PUPR, Ke Balai PUPR dan ke Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Jalan Tol Cisumdawu di Bandung, karena surat tersebut sudah jelas Legal Standing, “Ucapnya dengan nada Kesal.

Kepala Agraria dan Tata Ruang ( ATR ) Badan Pertanahan Nasional (.BPN ), Kabupaten Sumedang, Iim Rohiman pada waktu mau dikompirmasi Media ini, gagal untuk dihubungi, menurut stapnya bapak lagi keluar, “Ucap staff tersebut. Sementara Sutarto selaku tim panitia pengadaan lahan pada waktu dihubungi lewat telpon genggam seluller, awalnya waktu ditanya sempat Ngeles bahwa saya bukan Sutarto, tapi setelah ditanya ini dapat No.Hp saya langsung dari Sutarto, akhirnya mengakui, ” Ia benar Sutarto, Ketika ditanya terkait mengenai surat yang sudah dikirimkan sampi sekarang belum dijawab ” Ia mengatakan terkait surat itu, kami akan membuat Jawaban isi surat, adapun perihal kewenangan ada di pimpinan, ” Ujarnya.

Ditempat terpisah Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), Jalan Tol Cisumdawu, Wishnu Priambodo pada waktu ditemui, diruang kerjanya, ” Terkait Tanah yang terkena jalan tol Cisumdawu, Untuk ganti rugi ( UGR ), yang belum dibayar, “Ia Mengatakan, “Akan di follow up, terkait mengenai untuk ganti rugi tanah tersebut, yang terkena jalan tol, asal sudah ada Validasi data dari pihak BPN Sumedang, merintahkan segera dilakukan pencairan, ” kami siap untuk proses pembayaran, “Terangnya.

pewarta ((( Ananto w / Red )))
editor ( Denz )