GardaNews ~ Maluku

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku Terus Berinovasi dalam Berbagai Perjuangan Untuk Membelah Kaum Buruh di Maluku,

Dalam Rapat kordinasi Pengurus KSBSI Maluku untuk memperbaiki setiap Sistem Advokasi yang dilaksanakan Pada Hari Sabtu Tanggal 5 Februari 2022 diSekretariat KSBSI Provinsi Maluku, KSBSI Provinsi Maluku dengan Semangat Solidaritas
Membahas dua Agenda Penting Yang akan dilaksanakan dalam Waktu-waktu Mendatang.

Agenda Yang dibahas dalam Rapat kordinasi Pengurus KSBSI Maluku tersebut diantaranya:
1.Pelayanan Advokasi Terhadap Persoalan buruh Maluku harus dibarengi dengan Ketulusan tanpa Tendensi apapun
2.KSBSI Maluku terus melakukan Rekrutmen Anggota baru dalam Rangka melindungi hak-hak para Pekerja tersebut dari Berbagai kejahatan regulasi.

Korwil KSBSI Provinsi Maluku
Dimas Luanmase dalam Pembukaan Rapat Mengatakan:
“KSBSI Harus Membantu Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota diMaluku untuk mensosialisasikan Undangan Keterangan, Undang-undang Pengupahan Bagi Mitra Pengusaha agar dalam Menjalankan Proses kehidupan diSektor industri tidak Bertabrakan Dengan Regulasi Perundang-undangan Khususnya UU Ketenagakerjaan dan Pengupahan”Jelas Dimas

Dimas Luanmase menambahkan Pulah,
“Semua Kader KSBSI Provinsi Maluku diharuskan untuk
mengupdate Regulasi Terbaru dalam Mengadvokasi Setiap Persoalan sehingga tidak Ketinggalan Berbagai Peraturan Tentang ketenagakerjaan yang Terbaru,agar dalam Mengadvokasi setiap masalah tidak Ketinggalan peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan”,Tandas Korwil.

Merespon Arahan Korwil KSBSI Maluku, Wakil Ketua Bidang Humas KSBSI Provinsi Maluku Adriana Watmanlusy dan Bendahara KSBSI Provinsi Maluku Ocha Muskitta Mengusulkan Supaya Setiap Kader KSBSI Provinsi Maluku Wajib Merekrut Anggota Baru dan Melakukan Pendampingan secara berkelanjutan agar Anggota Baru KSBSI Provinsi Maluku dapat memahami dengan Benar Hak dan Kewajibannya serta dapat Memahami tujuan KSBSI Provinsi Maluku dalam Melindungi Hak-hak kaum Buruh di Wilayah Maluku.

Menanggapi Usulan Tersebut
Korwil KSBSI Dimas Luanmase Mengatakan:
“Tugas Utama Pengurus KSBSI adalah Merekrut Anggota dan Bertanggung Jawab Penuh atas Berbagai Kehidupan Anggota diperusahaan,Serta Mempersiapkan Langkah-langkah Advokasi apabila terjadi Perselisihan Hubungan Industrial antara Pengusaha dan Anggota KSBSI Provinsi Maluku”, Tutup Korwil

pewarta (((DL)))
editor ( Denz )