GARDA NEWS ~ KOTA BANDUNG

Ketua Umum DPP LSM PENJARA “Agung Setiawan” menyoroti pembangunan Yomart yang ada di kelurahan pasir payung, Kec Cibeunying Kidul kota Bandung, Jawa Barat. Senin 17/07/23.

Pasalnya” Pembangunan Yomart tersebut diduga tidak mengantongi izin.

Hal itu Disampaikan oleh Agung ke Awak Media gardanewsindonesia.com selepas melakukan pengecekan ke TKP lokasi pembangunan Yomart.

“Agung mengatakan” Pihaknya mendapatkan informasi adanya aktivitas pembangunan Yomart diduga belum mengantongi izin.

Dengan adanya informasi tersebut Agung langsung mendatangi ke lokasi tersebut dan melakukan investigasi.

“Pertama Saya mendapatkan informasi dari warga Masyarakat adanya aktivitas pembangunan Yomart yang sedang dikerjakan di wilayah Kelurahan Pasir Layung Kec Cibeunying Kidul. “Ujar Agung”

Dari Hasil Dilapangan Agung menemukan, Tidak adanya plang atau papan informasi izin mendirikan bangunan (IMB) Seharusnya setiap ada pembangunan harus ada informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat.

“Lanjut Agung” Pekerjaan tersebut sekira sudah berjalan Satu Bulan, Tapi hasil Survei di lokasi tidak melihat petunjuk atau terpangpang nya plang informasi izin mendirikan bangunan (IMB) “Ucap Agung” Ke Awak Media gardanewsindonesia.com.

Lebih Lanjut ” Saat Agung Berkordinasi dengan pihak Satpol-PP melalui pesan Via WhatsApp” Menerangkan Pihak PPHD akan melakukan Kordinasi dengan pihak Disciptabintar untuk mengetahui izin mendirikan bangunan.

“Nanti Bidang PPHD Kordinasi dengan Disciptabintar, Atau Lebih efektifnya langsung ke Disciptabintar, Jangan-Jangan Belum ada PBG”Ucap Satpol-PP yang dihubungi Agung.

Menurut Agung, Pembangunan yang dilakukan oleh pihak Yomart di kelurahan Pasir Layung, Seharusnya mengikuti pelatihan yang berlaku dan regulasi yang berlaku, yang sesuai PP 16 Tahun 2021, PP 5 Tahun 2021, Dan PP nomor 6 Tahun 2021, termasuk ada perda nomor 3 tahun 2022 tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Di sisi lain “Agung Menambahkan, Pihaknya juga akan mencari tahu apakah ada oknum yang bermain dalam proses pembangunan tersebut.

Yang Mana” Pihak perusahaan yang berani membangun struktur bangunan secara fisik tanpa ada izin.

Saya terus-menerus menulusuri dan mencari oknum yang bermain didalam pembangunan tersebut, Mana mungkin belum ada izin sudah berani membangun kecuali ada oknum yang membantu.” Tegas Agung”.

Agung Juga meminta kepada Pihak terkait apalagi Satpol-PP kota Bandung, untuk Tegas dalam menyikapi pembangunan Yomart tersebut.

“Untuk pihak Terkait harus tegas, Masa bangunan tanpa izin tidak di segel, harusnya disegel dan diberhentikan sementara belum ada izin resminya.” Pungkas Agung”.

((( Red )))
editor (( Denz ))