GardaNews ~ Maluku

Jaminan sosial Ketenagakerjaan
Merupakan Program Permerintah Pusat Yang diperuntukan bagi Pelaku Pekerja baik Pekerja Formal maupun Pekerja Rentan hal hal ini dimuat di dalam PERATURAN BADAN PENYELENGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Maluku, Mangasa Laorensius Oloan,Kepada GardaNews-Maluku Mengatakan:
“Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia KSBSI merupakan organisasi besar secara Nasional yang selalu memperjuangkan hak-hak kaum Pekerja diIndonesia”

“Harapan Saya Sebagai Pimpinan BPJS ketenagakerjaan Cabang Maluku agar Kemitraan BPJS ketenagakerjaan dan KSBSI Provinsi Maluku dapat berdampak positif terhadap kesejahteraan Masyarakat Maluku”.

“Dengan tetap bersinergi antara BPJS ketenagakerjaan dengan KSBSI Provinsi Maluku dalam Progam Perisai yang Terbina Dengan Baik kita tingkatkan lagi Pelayanan yang Prima Untuk Pekerja diMaluku, Saya Berharap apapun Program KSBSI Provinsi Maluku Ke Depan jangan Lupa Libatkan BPJS ketenagakerjaan Cabang Maluku”.

Wakil Ketua bidang Kesejahteraan KSBSI Provinsi Maluku Dece Nurlatu Kepada Media Ini mengatakan,”Kami Sangat Berterima Kasih Kepada Pimpinan dan Jajaran BPJS ketenagakerjaan Cabang Maluku, atas Kesempatan kerja sama yang ini semoga Kerja sama yang ini dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Maluku khususnya Anggota KSBSI Provinsi Maluku”.

Dimas Luanmase Ketua KSBSI Maluku dalam Dialog singkat dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku Via Telepon Seluler Mengatakan: “Atas Nama Pimpinan dan Pengurus,Serta Semua Kader KSBSI Provinsi Maluku menyampaikan Terimakasih dan Apresiasi kami Kepada Pimpinan dan Semua Jajaran BPJS ketenagakerjaan atas Kepercayaan kepada KSBSI Provinsi Maluku,Atas Kerja sama KSBSI Maluku dan BPJS ketenagakerjaan dalam Progam Perlindungan BPJS ketenagakerjaan Khusus Program Perisai.”

“Ini sangat membantu Anggota Kami Yang belum memiliki BPJS ketenagakerjaan akan pasti bergantung dengan Perisai BPJS ketenagakerjaan sehingga mereka dapat terproteksi oleh Jaminan sosial Ketenagakerjaan di Maluku ini”.

“Kepada Semua Masyarakat Maluku yang ingin memiliki BPJS Ketenagakerjaan Namun belum sempat mengurusnya, kami sarankan silahkan Hubungi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Provinsi Maluku dengan Nomor Wa 081247423931 untuk mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan”.

(((Dimas Luanmase)))
editor ( Denz )