garda News ~ Jakarta

Kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ramai dikecam. Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan Terbit Rencana berpotensi menjadi tersangka terkait kerangkeng tersebut.
“Bisa saja (kemungkinan menjadi tersangka lagi),” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dimintai konfirmasi, Senin (7/2/2022).

Agus mengatakan kemungkinan tersebut muncul karena perbedaan objek dan perbuatan yang dilakukan Bupati Langkat Terbit.

Terbit sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap setelah terjaring OTT. Kemudian, temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit juga diduga terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga dugaan perbudakan.

Fakta terbaru diungkap Komnas HAM bahwa ada manusia pernah tewas di dalam kerangkeng tersebut. Kuburan korban tewas itu telah ditemukan.

“Obyek dan perbuatannya beda,” ucapnya.

Dia menyebutkan sejumlah pasal yang bisa menjerat Bupati Langkat dalam kasus temuan kerangkeng manusia. Di antaranya pasal TPPO hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Bisa saja penyekapan 333 KUHP, 170 juncto 353 KUHP, TPPO juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP serta TPPU kalau memang diperlukan Penyidik utk diungkap. Kira-kira ini yang kemarin kita bahas,” jelasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mendatangi Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat. Kabareskrim memberikan perhatian terhadap proses kasus tersebut.

pewarta ((( Redaksi )))
Editor (Denz )