Garda News – Maluku

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Provinsi Maluku mengadakan Rapat bersama dalam rangka membahas sejumlah Persoalan Ketenagakerjaan di Provinsi Maluku, kegiatan tersebut diadakan Pada hari Minggu 20/11/2022.

Tampak Hadir dalam rapat bersama Tersbut Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) Siti Hapsa Tuanaya, Ketua Kordinator Wilayah Dimas Luanmase, Bendahara, Ocha Muskitta, Wakil Ketua Bidang Sosial Dece Nurlatu, Sekbid Kerohanian Nurlela Bin Yusuf dan Perwakilan DPC FSBSI Kota Ambon Vallen Anakotta serta 9 Perwakilan Pengurus Komisariat

Dalam Pembukaan Rapat, Dimas Luanmase Ketua Koordinator Wilayah K-SBSI Provinsi Maluku mengatakan bahwa, berbagai persoalan yang terjadi saat ini khususnya dibidang perselisihan hubungan industrial pada beberapa instansi swasta maupun Instansi pemerintah yang terjadi hubungan kerja di Kota Ambon maupun di kota/Kabupaten Lain masalah-masalah ini hampir setiap saat terjadi.

“Untuk itulah saya menghimbau kepada semua anggota Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Provinsi Maluku agar jika mengalami persoalan yang merugikan pekerja khsusnya Anggota K-SBSI Maluku, maka segera melapor ke Sekretariat Alternatif K-SBSI Provinsi Maluku guna mendapatkan penanganan secara hukum baik secara Bepartite, Tripartite maupun PHI,” Ungkapnya

“Pada Kesempatan ini saya ingin mengajak semua Pengurus Korwil dan semua mandataris DPC K-SBSI Kota Ambon, Kabupaten Aru, Kabupaten Pulau Buru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Solidaritas dalam memperjuangkan kepentingan kaum Buruh/Pekerja di Maluku secara umum dan secara khusus di Kabupaten Kota,”Ujarnya

“Perlu juga saya sampaikan kepada oknum-oknum Pengusaha/ pemberi kerja baik di Instansi Swasta maupun Institusi Pemerintahan yang ada kaitannya dengan hubungan Industrial di Provinsi agar hargailah jerihpayah kaum Buruh/Pekerja yang telah membantu sehingga perusahaan atau instansi yang dimiliki atau dipimpin sehingga kini dapat berkembang dengan baik,” Tandasnya

“Apa saja yang harus dihargai oleh pemberi kerja?, setarahkan Upah kerja sesuai ketentuan Upah Minimum Provinsi/Kota, daftarlah pekerja-pekerja anda ke BPJS Ketenagakerjaan atau kesehatan Sehingga mereka dapat terproteksi apabila terjadi resiko Pekerjaan,” Tutupnya

Wartawan:AW86
editor ( Denz )