Garda News ~ Soreang

Dinas kependudukan dan pencatatan sipil pemerintah kabupaten bandung adalah salah satu intansi pelayanan publik yang berfungsi sebagai penyelenggarana pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, perpindahan data dll.

disela-sela namun disduk capil dikabupaten bandung masih saja tidak memperhatikan kebutuhan masyarakat sehubungan dengan pensiunnya Drs. H. Salimin sebagai Kadisdukcapil kabupaten bandung pada tanggal 31 januari 2022.

maka seluruh pelayanan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) mulai dari KTP, KK hingga akta kelahiran diumumkan berhenti samppai batas waktu yang tidak bisa ditentukan.

lanjut” dengan berakhirnya masa tugas kepala dinas dan kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten bandung pada tanggal 31 januari 2022 dan belum ditetapkan penggantinya sehingga tidak adanya pejabat yang menandatangani dokumen kependudukan.

Dampak dari pensiunnya Drs. H. Salimin sebagai kadisdukcapil dan tidak ada penggantinya, maka seluruh pelayanan dokumen dengan alasan tidak ada pejabat yang nenandatanganinya.

Berkenaan dengan hal tetsebut, terhitung sejak tanggal 2 februari 2022 disdukcapil tidak melayani pembuatan dokumen secara langsung, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi “sakedap” dengan batas waktu penyelesaian dokumen yang belum dapat ditentukan sampai terisinya kepala dinas yang baru.

sementara sesuai penulusuran dan hasil investigasi lsm penjara kabupaten bandung aplikasi “sakedap” itu sendiri banyak dikeluhkan oleh para netizen karena low respon dan browsing internet yang lemot/loading.

Untuk itu saya Asep Satria Rizqky alias Bojest, selaku ketua DPC lsm pemantau kinerja aparatur negara (penjara) kabupaten bandung meminta kepada bapak H Dadang Supriatna agar segera melakukan langkah langkah yang tepat demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat dibidang pelayana dokumen kependudukan.” pungkasnya”.

pewarta ((( Bojes )))
editor ( Denz )