Bekasi, MIJ.Com. ENGKYANG yang merupakan salah satu Ahliwaris dari LIM HIN NIO, dengan di didampingi sejumlah orang Kuasa Hukum atau Pengacaranya, yang Antara lain H.UMIN SUMINTA,SH.MH, WAWAN HERMAWAN,SH, YOHARI,SH, dan MERYANTO,SH, pada Senin ( 11/04/2022) secara resmi Melaporkan ke Polres Metro Bekasi, terkait kasus Dugaan Tindak Pidana PENGGELAPAN BARANG TIDAK BERGERAK, dan Atau MENGUASAI TANAH PEKARANGAN TANPA SEIJIN YANG BERHAK, atas tanah miliknya seluas kurang lebih 79.000 meter persegi, yang lokasinya berada di Kampung Elo RT 003 / 003 desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, dengan Terlapor Kadus RATIM, dkk. hal itu terlihat berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STPL) dengan Nomor : LP/B/842/IV/2022/SPKT/ POLRES METRO BEKASI / POLDA METRO JAYA.

ENGKYANG melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya H.UMIN SUMINTA SH.MH dengan didampingi rekan Rakan Kuasa Hukum lainya, Kepada Wartawan MEDIA INTI JAYA menjelaskan, bahwa tanah seluas kurang lebih 79.000 meter dengan identitas kekitir C Desa nomor 642 persil 29 yang berlokasi di Kp.Elo RT 003/003 Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi tersebut, sudah puluhan tahun Tercatat atas nama Almarhum LIM HIN NIO kakek dari ENGKYANG kliennya. Bahkan kata dia, SPPT dengan nomor : 32.18.120.002.003.1097.0, sejak beberapa tahun terakhir juga sudah tercatat atau terdaftar atas nama ENGKYANG. Akan tetapi, sejak beberapa tahun ini tanah milik ENGKYANG klienya tersebut, di kuasai pihak lain, di duga tanpa dasar Kepemilikan yang jelas. Dan terakhir ini tanah milik ENGKYANG klienya itu dikuasai atau digarap oleh Orang yang bernama Kadus RATIM dkk ( terlapor). Paparnya.

Lebih lanjut H.UMIN SUMINTA,SH.MH mengatakan, kedatanganya bersama Tim Kuasa Hukum ke Mapolres Metro Bekasi, adalah melakukan pendampingan terhadap ENGKYANG klienya, melaporkan hal tersebut agar dilakukan Proses hukum terhadap orang orang atau pihak pihak yang melakukan Penggarapan dan atau Pengelolaan tanah milik klienya tersebut. Sebab Kata H.UMIN SUMINTA,SH.MH, pihaknya sudah sebanyak dua kali melakukan Somasi kepada Kadus RATIM dkk, untuk menghentikan Penggarapan tanah milik ENGKYANG itu, namun somasi tidak mereka indahkan. Maka dengan terpaksa melaporkanya hal tersebut kepada pihak berwajib untuk dilakukan tindakan hukum. Tegasnya.

“” Ya betul, hari ini Senin ( 11/04/2022) kami Tim Kuasa hukum datang ke polres Metro Bekasi, dalam rangka mendampingi klien kami ENGKYANG membuat laporan Polisi, terkai Dugaan tindak Pidana PENGGELAPAN BARANG TIDAK BERGERAK dan atau MENGUASAI TANAH PEKARANGAN TANPA SEIJIN YANG BERHAK, terhadap tanah milik ENGKYANG klien kami. sebelumnya kami sudah dua kali melayangkan somasi kepada terduga pelaku ( kini terlapor), untuk menghentikan penggarapan terhadap tanah milik klien kami tersebut, namun soamasi dari kami tidak di indahkan. oleh sebab itu Terpaksa kasus ini kami Laporkan kepada Polisi untuk dilakukan Proses hukum.” Pungkas H.UMIN SUMINTA,SH.MH dan rekan rekan kuasa hukum lainya.

Sementara itu Kadus RATIM ( terlapor) saat di Konfirmasi beberapa waktu lalu, dengan di dampingi orang yang mengaku dari Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi bernama MUHIDIN, kepada Wartawan Kadus RATIM mengatakan dirinya melakukan Penggarapan terhadap tanah sawah tersebut, diakuinya berdasarkan perintah dari orang Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi bernama ROHMAN. ketika ditanyakan surat Perintah Penggarapan dari ROHMAN atau dari Dinas Pertanian, Kadus RATIM mengatakan, bahwa dirinya belum diberikan surat tugas atau surat Perintah Penggarapan baik dari ROHMAN maupun dari Dinas Pertanian. Dikatakan, surat perintah sedang di buat tinggal di tandatangani. Namun heranya, dirinya belum diberikan surat perintah atau surat tugas untuk melakukan penggarapan, tetapi dia sudah turun kesawah bahkan sudah Nandur. Tetapi Kadus RATIM juga mengatakan, bahwa Apabila dirinya tidak diberikan surat Perintah atau surat tugas secara tertulis, maka ia akan menghentikan penggarapan, dan mempersilahkan tanah tersebut diambil oleh Pemiliknya yang Syah.

“‘Saya menggarap tanah tersebut berdasarkan perintah dari Pak ROHMAN. Tetapi karena saya juga belum diberikan surat perintah atau surat tugas dari Pak ROHMAH atau dari Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Apabila saya tidak diberikan surat perintah secara tertulis, maka saya akan Menghentikan Penggarapan tanah tersebut. Dan saya persilahkan diambil oleh siapa pemilik sebenarnya tanah itu.” Pungkas Kadus RATIM, yang kini berstatus terlapor itu.

((( Hadi)))
editor ( Denz )