Garda News ~ Jakarta

KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) M Ardian Noervianto sebagai tersangka kasus suap. Ardian kini telah ditahan KPK karena terlibat dalam kasus pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Pantauan Garda News, pukul 16.35 WIB, Rabu (2/2/2022), Ardian telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan terborgol. Terlihat, Ardian langsung jalan ke ruang konferensi pers untuk diumumkan soal perkaranya.

Selain Ardian, KPK menjerat dua tersangka lain, yaitu Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur 2021-2026, dan Laode M Syukur Akbar sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna. KPK menduga Laode M Syukur sebagai pihak yang mengenalkan Andi Merya kepada Ardian.

“Sekitar Mei 2021, Tersangka LMSA (Laode M Syukur Akbar) mempertemukan tersangka AMN (Andi Merya Nur) dengan Tersangka MAN (M Ardian Noervianto) di kantor Kemendagri, Jakarta, dan Tersangka AMN mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar tersangka MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya. Tersangka AMN memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank Tersangka LMSA,” ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (27/1).

Karyoto menyebut Ardian pun memproses permohonan peminjaman dana PEN itu. Ardian membubuhkan paraf pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

Andi Merya pun dijerat sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Sedangkan Ardian dan Laode dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

pewarta (( Redaksi ))
editor ( Denz )